Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pasal yang mengandung hukuman pidana mati dalam sidang lanjutan kasus dugaan terorisme yang menjerat eks pentolan FPI, Munarman sebagai terdakwa. Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022).
Hukuman mati disinggung Jaksa saat mencecar seorang saksi berinisial AR, mantan anggota Laskar FPI.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa (Munarman) ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya, dugaan itu melanggar Pasal 14," kata Jaksa.
Isi Pasal 14 tentang Terorisme adalah: "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."
Jaksa menjelaskan maksudnya menyebutkan pasal tersebut. Kata dia pasal tersebut tidak sembarangan dijeratkan kepada seseorang terduga teroris. Pasal itu biasanya dikenakan ke aktor intelektual kasus terorisme.
"Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki, orang pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata Jaksa.
Seusai menjelaskan hal itu, Jaksa kemudian bertanya tentang posisi Munarman di FPI.
"Yang ingin saya tanyakan, adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa (Munarman) ini di organisasi FPI atupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI?" kata Jaksa.
"Yang saya ketahui, pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau sekretaris, ketua keorganisasian di FPI. Sekaligus pernah beliau menjabat sebagai sekretaris DPP Pusat," jawab AR.
Mendapat jawaban itu, Jaksa kemudian kembali bertanya kepada saksi AR.
"Jadi, artinya terdakwa (Munarman) ini memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di dalam organisasi FPI betul?" kata Jaksa.
"Betul sekali Pak Jaksa," jawab AR.
Namun, Hakim menginterupsi pertanyaan Jaksa, karena dinilai menggarah ke kesimpulan.
"Penuntut umum itu kesimpulan ya. Jangan disampaikan, lainnya pertanyaan, silakan," kata Hakim.
"Baik, izin lanjut yang mulia.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready
-
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Teroris dengan Terdakwa Munarman, Saksi Eks Laskar FPI Akui Lapor Polisi Minta Izin Acara
-
Lihat Munarman Ikut Pembaiatan ISIS di Atas Podium, Eks Anggota FPI: Saya Ikut karena Terpaksa Yang Mulia!
-
Jenderal Dudung Abdurachman Kembali Disinggung Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab: Kok Dahulu Ikut Turun Tangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?