Suara.com - Untuk mencegah gelombang 3 Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan perintah Vaksin booster yang sudah berjalan sejak 12 Januari 2022. Adapun aturan vaksin booster terbaru yaitu sebagai berikut.
Diketahui, vaksin booster ini diberikan kepada mereka yang sesuai persyaratan. Untuk informasi tiket dan jadwal vaksin booster, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI menyampaikah bahwa informasi tersebut dapat ditengok di PeduliLindungi. Meski demikian, ada aturan vaksin booster terbaru.
Pemerintah menyampaikan, vaksin booster diberikan gratis kepada semua warga di Indonesia yang terlambat mendapatkan vaksin booster. Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini aturan vaksin booster terbaru yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Aturan Vaksin Booster Terbaru
Merujuk pada Surat Edaran Nomor SR.02/06/II/408/2022, pelaksanaan vaksin booster dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota untuk masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Kemenkes menyampaikan, jika ingin melakukan vaksin booster harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun
- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 minimal jangka waktu 6 bulan
- Prioritas yang menerima vaksin booster yaitu kelompok lansia (orang lanjut usia) dan penderita immunokompromais
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui aturan dalam pemberian jenis vaksin booster. Kemenkes menyampaikan, ada sejumlah aturan pemberian untuk jenis vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Pemberian vaksin booster ini harus disesuaikan dengan riwayat saat menerima vaksin dosis 1 dan 2. Adapun jenis vaksin yang hingga sekarang sudah disetujui ada 5 jenis. Jenis-jenis vaksin tersebut yaitu sebagai berikut:
- CoronaVac/Vaksin COVID-19 Bio Farma
- Vaksin Pfizer
- Vaksin AstraZeneca
- Vaksin Moderna
- Vaksin Zifivax
Dari 5 jenis vaksin ketiga (booster) ini, BPOM merekomendasikan penggunaan booster homolog serta heterolog. Untuk booster homolog ini yaitu vaksin booster seperti vaksin primer.
Baca Juga: Ini Solusi Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Beberapa Langkah Berikut
Vaksin primer sendiri yaitu vaksin yang untuk dosis 1 dan dosis 2. Jadi, jika kamu melakukan vaksin dosis 1 dan dosis 2 menggunakan jenis Pfizer, maka saat melakukan vaksin primer menggunakan Pfizer.
Sementara untuk booster heterolog yaitu vaksin booster yang sesuai dengan rekomendasi BPOM. Vaksin booster heterolog ini berbeda dari vaksin primer.
Adapun jenis vaksin heterolog yakni CoronaVac/Vaksin COVID-19 Bio Farma, Vaksin Pfizer, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, dan Vaksin Zifivax.
Demikian informasi mengenai aturan vaksin booster terbaru yang perlu kamu tahu. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ini Solusi Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Beberapa Langkah Berikut
-
Vaksin Booster Gunakan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Stok Cukup Banyak
-
Serbu! Ada Layanan Vaksin Booster di Mall Gaia Bumi Raya City Cuma Tinggal Hari Ini, Catat Waktu dan Syarat di sini
-
Kepala Sekolah SD di Karangasem Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin Booster
-
Prediksi CDC Eropa: Vaksin Booster Kurangi Jumlah Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi