Suara.com - Untuk mencegah gelombang 3 Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan perintah Vaksin booster yang sudah berjalan sejak 12 Januari 2022. Adapun aturan vaksin booster terbaru yaitu sebagai berikut.
Diketahui, vaksin booster ini diberikan kepada mereka yang sesuai persyaratan. Untuk informasi tiket dan jadwal vaksin booster, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI menyampaikah bahwa informasi tersebut dapat ditengok di PeduliLindungi. Meski demikian, ada aturan vaksin booster terbaru.
Pemerintah menyampaikan, vaksin booster diberikan gratis kepada semua warga di Indonesia yang terlambat mendapatkan vaksin booster. Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini aturan vaksin booster terbaru yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Aturan Vaksin Booster Terbaru
Merujuk pada Surat Edaran Nomor SR.02/06/II/408/2022, pelaksanaan vaksin booster dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota untuk masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Kemenkes menyampaikan, jika ingin melakukan vaksin booster harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun syaratnya yakni sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun
- Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 minimal jangka waktu 6 bulan
- Prioritas yang menerima vaksin booster yaitu kelompok lansia (orang lanjut usia) dan penderita immunokompromais
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui aturan dalam pemberian jenis vaksin booster. Kemenkes menyampaikan, ada sejumlah aturan pemberian untuk jenis vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Pemberian vaksin booster ini harus disesuaikan dengan riwayat saat menerima vaksin dosis 1 dan 2. Adapun jenis vaksin yang hingga sekarang sudah disetujui ada 5 jenis. Jenis-jenis vaksin tersebut yaitu sebagai berikut:
- CoronaVac/Vaksin COVID-19 Bio Farma
- Vaksin Pfizer
- Vaksin AstraZeneca
- Vaksin Moderna
- Vaksin Zifivax
Dari 5 jenis vaksin ketiga (booster) ini, BPOM merekomendasikan penggunaan booster homolog serta heterolog. Untuk booster homolog ini yaitu vaksin booster seperti vaksin primer.
Baca Juga: Ini Solusi Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Beberapa Langkah Berikut
Vaksin primer sendiri yaitu vaksin yang untuk dosis 1 dan dosis 2. Jadi, jika kamu melakukan vaksin dosis 1 dan dosis 2 menggunakan jenis Pfizer, maka saat melakukan vaksin primer menggunakan Pfizer.
Sementara untuk booster heterolog yaitu vaksin booster yang sesuai dengan rekomendasi BPOM. Vaksin booster heterolog ini berbeda dari vaksin primer.
Adapun jenis vaksin heterolog yakni CoronaVac/Vaksin COVID-19 Bio Farma, Vaksin Pfizer, Vaksin AstraZeneca, Vaksin Moderna, dan Vaksin Zifivax.
Demikian informasi mengenai aturan vaksin booster terbaru yang perlu kamu tahu. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Ini Solusi Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul, Tetap Tenang dan Ikuti Beberapa Langkah Berikut
-
Vaksin Booster Gunakan Vaksin AstraZeneca, Kemenkes: Stok Cukup Banyak
-
Serbu! Ada Layanan Vaksin Booster di Mall Gaia Bumi Raya City Cuma Tinggal Hari Ini, Catat Waktu dan Syarat di sini
-
Kepala Sekolah SD di Karangasem Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin Booster
-
Prediksi CDC Eropa: Vaksin Booster Kurangi Jumlah Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres
-
Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu
-
Saya Jaga Rel Sejak SMP, Kisah Anak Kampung yang Besar di Perlintasan Liar