Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan tim Jaksa terhadap dua eks pekabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak.
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," imbuhnya.
Tentunya, kata Ali, bagaimana penegakan hukum tersebut harus disertai pula dengan memberikan efek jera. Sehingga, para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya.
"Mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang."
Ali meyakini Jaksa KPK telah memperkuat keterlibatan dugaan suap terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani dari sejumlah bukti yang dihadirkan Jaksa dari seluruh fakta persidangan perkara ini.
"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Sidang Ditunda karena Lockdown
Sidang pembacaan putusan Angin dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak gagal digelar hari ini. Sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperlakukan aturan lockdown karena kasus Covid-19.
Baca Juga: PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri. mengatakan, jika rencana pembacaan putusan terdakwa Angin dan Dandan dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022) besok.
"Jadi untuk sidang kami tunda besok tanggal 4 Februari 2022 jam 14.00 WIB. Itu acara dari putusan majelis hakim," kata Hakim Fahzal dalam ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2022).
Hakim Fahzal memberikan alasan penundaan. Karena beberapa hari sebelumnya PN Jakarta Pusat sempat di-lockdown sejak tanggal 28 sampai 31 Januari. Maka itu, kata Hakim Fahzal, untuk musyawarah bersama hakim anggota lainnya belum tuntas untuk memberikan putusan terhadap terdakwa Angin dan Dandan.
"Alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari," ucqp Hakim Fahzal
"Karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya pak," imbuhnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
-
8 Potret Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Terseret Kasus Suap Pegawai Pajak
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta