Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal sesuai tuntutan tim Jaksa terhadap dua eks pekabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak.
"KPK berharap Majelis Hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
"Karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," imbuhnya.
Tentunya, kata Ali, bagaimana penegakan hukum tersebut harus disertai pula dengan memberikan efek jera. Sehingga, para pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya.
"Mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang."
Ali meyakini Jaksa KPK telah memperkuat keterlibatan dugaan suap terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani dari sejumlah bukti yang dihadirkan Jaksa dari seluruh fakta persidangan perkara ini.
"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim. Sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitno A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Sidang Ditunda karena Lockdown
Sidang pembacaan putusan Angin dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak gagal digelar hari ini. Sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperlakukan aturan lockdown karena kasus Covid-19.
Baca Juga: PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri. mengatakan, jika rencana pembacaan putusan terdakwa Angin dan Dandan dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022) besok.
"Jadi untuk sidang kami tunda besok tanggal 4 Februari 2022 jam 14.00 WIB. Itu acara dari putusan majelis hakim," kata Hakim Fahzal dalam ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2022).
Hakim Fahzal memberikan alasan penundaan. Karena beberapa hari sebelumnya PN Jakarta Pusat sempat di-lockdown sejak tanggal 28 sampai 31 Januari. Maka itu, kata Hakim Fahzal, untuk musyawarah bersama hakim anggota lainnya belum tuntas untuk memberikan putusan terhadap terdakwa Angin dan Dandan.
"Alasan penundaannya itu tadi karena lockdown pak pengadilan, ada empat hari," ucqp Hakim Fahzal
"Karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya pak," imbuhnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
PN Jakpus Lockdown, Pembacaan Vonis Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda Besok
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
-
8 Potret Siwi Widi, Eks Pramugari Garuda yang Terseret Kasus Suap Pegawai Pajak
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak