Komnas HAM sejak 2008 silam telah melakukan kajian-kajian terkait serangkaian pelanggaran HAM berat di era Soeharto. Salah satu peristiwa yang turut menjadi kajian adalah penembakan misterius pada periode 1982 hingga 1985.
Beka mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 115 orang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Adapun rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI dan dua purnawirawan polisi.
"Kami meminta keterangan terhadap 115 orang, rinciannya 95 saksi, saksi korban 14 orang, saksi aparat sipil dua orang, saksi purnwirawan TNI dua orang, saksi purnawiranwan Polri dua orang," kata Beka.
Selain itu, sejumlah tempat kejadian perkara juga telah dikunjungi. Mulai dari Yogyakarta, Bali, Cilacap, hingga daerah lainnya. Komnas HAM juga telah memeriksa segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Dalam paparannya, Beka menyebut ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan tragedi penembakan misterius. Salah satunya, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan Komnas HAM dalam rangka memberikan keterangan.
"Menang ada kendala. Pertama, penolakan dari purnawirawan TNI dan Polri untuk memenuhi panggilan komnas untuk memberikan keterangan," sambung Beka.
Kendala lainnya adalah terjadinya intimidasi terhadap korban yang hendak memberikan keterangan. Kata Beka, memang tidak mudah meyakinkan korban untuk memberikan keterangan, apalagi meyakinkan purnawirawan TNI dan Polri.
"Kalau pun sudah berani memberikan keterangan, ada intimidasi yang membuat susah, bahkan urung memberikan keterangan," papar dia.
Komnas HAM, kata Beka, memang memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan aduan masyarakat terkait pelaksanaan kewajiban oleh negara. Tentunya, hal itu terkait dengan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
Beka mengatakan, peristiwa penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Atau, dengan kata lain terjadi sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Peristiwa petrus merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, dan merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum diubahkannya UU 26 tahun 2000," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Kendala Penyelidikan Tragedi Penembakan Misterius pada Medio 1980-an, Komnas HAM: Purnawirawan TNI-Polri Tolak Panggilan
-
Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan
-
Jawaban Mengapa Warga Puji Bupati Langkat-Terjerat Suap hingga Kerangkeng Manusia
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!