Suara.com - Tragedi penembakan misterius (Petrus) yang terjadi pada periode 1982 sampai 1985 di era Orde Baru mengakibatkan terjadinya pembunuhan di luar prosedur hukum atau extra judicial killing. Pada rezim Soeharto, ribuan orang yang masuk dalam kategori pelaku kejahatan seperti preman menjadi korban pelanggaran HAM berat saat itu.
Pengajar Unika Soegijapranata, Dr. Benny D. Setianto, mengatakan terjadinya pembunuhan di luar hukum dalam konteks Petrus merupakan suatu ketidak mampuan negara untuk menyelesaikan permasalahan sosial. Terutama, kasus-kasus sosial yang dilakukan oleh kelompok miskin atau minoritas seperti preman.
"Kenapa extra judicial muncul? Karena ketidak mampuan negara untuk bisa menyelesaikan kasus sosial, terutama dilakukan oleh kelompok miskin dan minoritas "preman". Dorongan melakuakn extra judcial killing juga menjadi kuat," kata Benny dalam diskusi daring, Kamis (3/2/2022).
Pada kesempatan itu, Benny turut bercerita saat dia pada tahun 1982, ketika masih duduk di bangku sekolah di Semarang, Jawa Tengah. Pernah pada suatu waktu, dia pergi berboncengan dengan tetangganya untuk memancing.
Namun, ketika pulang Benny harus berjalan kaki ke rumah karena tetangganya dijemput aparat lantaran bertato. Beberapa minggu kemudian, tetangganya ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Karena yang membocengkan saya dijemput karena bertato. Yang jelas beberapa hari atau minggu berikutnya, sudah teegeletak meninggal di pinggir jalan," kata dia.
Pada masa itu, lanjut Benny, orang-orang yang mempunyai tato -- baik preman maupun bukan -- berusaha keras menghapus seni rajah di tubuhnya. Karena, pada faktanya, saat itu rata-rata mayat yang tergeletak di jalan akibat penembakan misterius mempunyai tato.
"Artinya, yang dipakai sebagai analogi melegalkan, adalah preman sudah tidak bisa dikendalikan lagi," ucap dia.
Faktor kedua terjadinya extra judicial killing adalah ketiadaan kontrol. Benny menyebut, kasus-kasus pembunuhan di luar hukum -- bukan hanya Petrus -- terkadang dilakukan oleh antarkelompok masyarakat.
Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
"Kalau negara membiarkan terjadi dan ada korbannya, itu bisa dikatakan extra judicial killing. Dan kalau dilakukan di banyak tempat, ada pola dan sistem itu bisa terpenuhi semua," ucap dia.
Faktor ketiga, lanjut Benny, adalah peradilan yang tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan oleh negara, artinya tidak ada itikad baik untuk melakukan sarana peradilan.
"Ketiga, peradilannya tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan negara, maka tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk melakukan sarana peradilan. Biar gampang saja lah," jelas dia.
Penyelidikan Komnas HAM
Komnas HAM sejak 2008 silam telah melakukan kajian-kajian terkait serangkaian pelanggaran HAM berat di era Soeharto. Salah satu peristiwa yang turut menjadi kajian adalah penembakan misterius pada periode 1982 hingga 1985.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 115 orang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Adapun rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI dan dua purnawirawan polisi.
Berita Terkait
-
Serangan Masif, Tersistematis dan Libatkan TNI-Polri, Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Kejahatan Kasus Petrus Rezim Soeharto
-
Penembakan Misterius 1983-1985: Apa Masalahnya Sampai Tak Bisa Diungkap?
-
Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
-
Kendala Penyelidikan Tragedi Penembakan Misterius pada Medio 1980-an, Komnas HAM: Purnawirawan TNI-Polri Tolak Panggilan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya