Suara.com - Di era Orde Baru, rezim Soeharto, ada banyak peristiwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Salah satunya adalah penembakan misterius alias Petrus.
Peristiwa itu terjadi pada periode 1982 hingga 1985 dan menyasar ribuan orang. Korbannya rata-rata adalah para pelaku kejahatan seperti residivis, preman, atau dalam bahasa lain adalah GALI -- Gabungan Anak Liar.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyampaikan, tragedi penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, serangan-serangan yang dilakukan penguasa saat itu meluas dan dilakuan secara sistematis. Korbannya, tidak lain adalah masyarakat sipil.
Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kata Beka, peristiwa penembakan misterius merupakan perbuatan kejahatan. Kejahatan dalam artian adanya praktik pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan penghilangan paksa.
"Jadi peristiwa Petrus itu ada empat jenis kejahatan," kata Beka dalam diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Kamis (3/2/2022).
Beka menyebut, serangan terhadap para korban penembakan misterius adalah serangan yang terwujud sebagai kombinasi dari sejumlah pola kejahatan, pembunuhan dan pengusiran. Bahkan, hal itu dilakukan secara meluas dan sistematis.
"Dengan merujuk pada jumlah korban yang sangat banyak, masif terjadi, dilaksanakan secara kolektif. Artinya tidak hanya satu kesatuan saja, tapi banyak kesatuan, ada tentara dari Kodam mana, polisi dari Polda mana ikut berpartisipasi dan menimbulkan akibat yang serius," jelasnya.
Sistematis yang dimaksud Beka itu mencerminkan satu pola atau metode yang diorganisir menggunakan pola-pola tertentu. Artinya, ada struktur komandonya jelas, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi eksekutor di lapangan.
"Dan unsur ini terpenuhi," sambung dia.
Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
Sekapur Sirih Tragedi
Dalam paparannya, Beka menyebut jika peristiwa penembakan misterius bermula dari imbauan Komandan distrik Militer 0734 Yogyakarta waktu itu agar semua GALI alias preman untuk segera menyerahkan diri. Kemudian, hal itu diikuti oleh penagkapan terhadap orang-orang yang masuk ke dalam daftar hitam.
"Karena operasi ini dianggap sukses, maka operasi juga dilakukuan di Jawa Tengah dan wilayah lain yang dianggap rawan. Jadi istilahnya menyebar dan jadi inspirasi jadi orang ditembak, dibunuh tanpa proses pengadilan, dan menajdi insipirasi penguasa waktu itu," ucap Beka.
Adapun para korban praktik exra judicial killing ini adalah para pelaku kejahatan. Mulai dari residivis, penjahat, maupun orang yang salah target.
"Mereka mengalami penyiksaan, dijemput, menjadi korban penghilangan paksa dan banyak korban ditemukan dalam kondisi jenazah," papar Beka.
Ada versi yang menyebutkan jika korban dari penembakan misterius mencapai tiga ribu jiwa. Namun, Beka menduga jumlah korban masih lebih banyak dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
-
Kendala Penyelidikan Tragedi Penembakan Misterius pada Medio 1980-an, Komnas HAM: Purnawirawan TNI-Polri Tolak Panggilan
-
Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan
-
Jawaban Mengapa Warga Puji Bupati Langkat-Terjerat Suap hingga Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja