Suara.com - Di era Orde Baru, rezim Soeharto, ada banyak peristiwa yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Salah satunya adalah penembakan misterius alias Petrus.
Peristiwa itu terjadi pada periode 1982 hingga 1985 dan menyasar ribuan orang. Korbannya rata-rata adalah para pelaku kejahatan seperti residivis, preman, atau dalam bahasa lain adalah GALI -- Gabungan Anak Liar.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara menyampaikan, tragedi penembakan misterius masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, serangan-serangan yang dilakukan penguasa saat itu meluas dan dilakuan secara sistematis. Korbannya, tidak lain adalah masyarakat sipil.
Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, kata Beka, peristiwa penembakan misterius merupakan perbuatan kejahatan. Kejahatan dalam artian adanya praktik pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan penghilangan paksa.
"Jadi peristiwa Petrus itu ada empat jenis kejahatan," kata Beka dalam diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Kamis (3/2/2022).
Beka menyebut, serangan terhadap para korban penembakan misterius adalah serangan yang terwujud sebagai kombinasi dari sejumlah pola kejahatan, pembunuhan dan pengusiran. Bahkan, hal itu dilakukan secara meluas dan sistematis.
"Dengan merujuk pada jumlah korban yang sangat banyak, masif terjadi, dilaksanakan secara kolektif. Artinya tidak hanya satu kesatuan saja, tapi banyak kesatuan, ada tentara dari Kodam mana, polisi dari Polda mana ikut berpartisipasi dan menimbulkan akibat yang serius," jelasnya.
Sistematis yang dimaksud Beka itu mencerminkan satu pola atau metode yang diorganisir menggunakan pola-pola tertentu. Artinya, ada struktur komandonya jelas, siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi eksekutor di lapangan.
"Dan unsur ini terpenuhi," sambung dia.
Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
Sekapur Sirih Tragedi
Dalam paparannya, Beka menyebut jika peristiwa penembakan misterius bermula dari imbauan Komandan distrik Militer 0734 Yogyakarta waktu itu agar semua GALI alias preman untuk segera menyerahkan diri. Kemudian, hal itu diikuti oleh penagkapan terhadap orang-orang yang masuk ke dalam daftar hitam.
"Karena operasi ini dianggap sukses, maka operasi juga dilakukuan di Jawa Tengah dan wilayah lain yang dianggap rawan. Jadi istilahnya menyebar dan jadi inspirasi jadi orang ditembak, dibunuh tanpa proses pengadilan, dan menajdi insipirasi penguasa waktu itu," ucap Beka.
Adapun para korban praktik exra judicial killing ini adalah para pelaku kejahatan. Mulai dari residivis, penjahat, maupun orang yang salah target.
"Mereka mengalami penyiksaan, dijemput, menjadi korban penghilangan paksa dan banyak korban ditemukan dalam kondisi jenazah," papar Beka.
Ada versi yang menyebutkan jika korban dari penembakan misterius mencapai tiga ribu jiwa. Namun, Beka menduga jumlah korban masih lebih banyak dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
-
Kendala Penyelidikan Tragedi Penembakan Misterius pada Medio 1980-an, Komnas HAM: Purnawirawan TNI-Polri Tolak Panggilan
-
Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan
-
Jawaban Mengapa Warga Puji Bupati Langkat-Terjerat Suap hingga Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD