Suara.com - Oki Setiana Dewi baru-baru ini menjadi kontroversi di kalangan masyarakat usai isi ceramahnya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral dan menghebohkan jagat maya.
Ceramah bintang film Ketika Cinta Bertasbih itu dinilai mengabaikan seorang istri yang terkena KDRT dan diminta menutupi aib keluarga.
Warganet pun geram dan mengungkit kembali isi ceramah lama yang diucapkan pendakwah ternama Mamah Dedeh.
Melalui akun Twitter @tubirfess, seorang warganet mengunggah cuplikan video ceramah Mamah Dedeh yang membicarakan KDRT.
"Mamah dedeh well said," cuit akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Berbeda dengan isi ceramah Oki Setiana Dewi, Mamah Dedeh menyampaikan bahwa kaum wanita berhak atas tubuh mereka.
Mamah Dedeh mengatakan apabila ada seorang istri rela diperlakukan semena-mena, seperti digebuki oleh suami sendiri itu merupakan hal yang sangat salah.
"Kita sebagai manusia punya hak hidup, hak sehat walafiat, hak tenang. Ya Allah menderita batin seumur-umur," ujar Mamah Dedeh dengan lantang.
Dalam cuplikan video ceramahnya yang lain, Mamah Dedeh kembali membicarakan soal KDRT.
Baca Juga: Menilik Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT dari Sudut Pandang Berbeda
Mamah Dedeh kembali menekankan dengan tegas bahwa sebagai manusia tidak boleh berdiam diri jika mengalami KDRT.
"Kalau kita digebuk itu tau bonyok dan tau kalau digebuk adalah sakit kita diam aja, artinya menghancurkan diri kita sendiri," ujar Mamah Dedeh dengan nada tegas.
Lebih lanjut, membiarkan diri mengalami KDRT menurut Mamah Dedeh itu salah dalam ajaran Islam.
"Itu salah dalam Islam, karena dalam Islam, kita wajib memelihara kesehatan tubuh. Sakit saja butuh berobat, digebukin tiap hari lama-lama bonyok," tandas pendakwah itu.
Usai ceramah Mamah Dedeh diunggah oleh seorang warganet dan viral, nama Mamah Dedeh menjadi trending topic di Twitter.
Video ceramah yang viral kembali itu telah mendapat lebih dari 11 ribu tanda suka dan 4 ribu retweet.
Berita Terkait
-
Menilik Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT dari Sudut Pandang Berbeda
-
Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Normalisasi KDRT, Bintang Emon Lamar Kekasih
-
Intip Profil Oki Setiana Dewi, Sedang Disorot Gegara Ceramah Dituding Normalisasi KDRT
-
Tanggapi Kontroversi Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT yang Viral, Komnas Perempuan: KDRT Bisa Berujung Kematian!
-
Viral Ibu Bhayangkari Curhat Jadi Korban KDRT yang Dilakukan Suaminya Anggota Polisi, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar