Suara.com - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah masalah yang sering kali menghiasi kehidupan rumah tangga. Dalam agama Islam pun banyak menyinggung persoalan ini. Lantas, bagaimana hukum KDRT dalam Islam?
KDRT tidak hanya identik dengan tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Namun perkara yang bersifat spiritual emosional, dan perkara-perkara yang tidak kasat mata juga dikategorikan sebagai KDRT. Lalu, hukum dan solusi KDRT dalam Islam pun telah dijelaskan oleh para ulama.
Perlu dipahami, bahwa Islam adalah agama yang mengusung perdamaian dan anti kekerasan. Ketika kekerasan terjadi dalam rumah tangga, maka dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak, dan berbagai prahara tidak terelakkan. Batin menjadi menderita lantaran orang yang semestinya mencurahkan segala cinta dan perhatiannya justru berbalik arah dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.
Bagaimana jika suami terus menerus melakukan KDRT? Bolehkah istri minta cerai jika suami melakukan KDRT? Melansir sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 20 Desember 2020, Buya Yahya menanggapi soal bagaimana hukum KDRT dalam Islam. Mari simak ulasannya di bawah ini!
Seorang istri yang mengalami KDRT dari suami bertanya, apakah bolehkah jika dirinya menggugat cerai suami dan meminta pertolongan kepada orang lain atas perilaku buruk suami kepada? Buya Yahya menanggapi:
Yang pertama adalah, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka. Kemudian yang kedua, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.
"Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya. Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu nalarnya di mana? Siapapun. Bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya", ungkap Buya Yahya.
"Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli. Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", Buya Yahya menambahkan.
Lantas, bagaimana jika istri sudah tidak tahan dengan sikap buruk suami dan memutuskan untuk meminta cerai? Sebaiknya istri mempertimbangkan dengan matang, dan memastikan bagaimana kehidupannya setelah perceraian terjadi.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Minta Maaf Soal Ceramahnya yang Terkesan Pro KDRT, Akan Terus Belajar dan Berdakwah
"Ingat, yang perlu diperhatikan pasca cerai adalah mampukah Anda menjanda?", tanya Buya Yahya.
"Anda kalau punya suami yang memukuli Anda setiap saat, tapi masih memenuhi segala kebutuhan pribadi Anda, masih lumayan. Daripada menjanda, kemudian berzina. Siapapun yang mau menjanda, pesan kami adalah soal hal ini. Sebab, kalau sudah menjadi janda itu setannya banyak", jelas Buya Yahya.
"Artinya, kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan. Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", Buya Yahya menambahkan.
Kemudian, menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika dizalimi itu tidak salah. Dan menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu tidak menggunjing, asalkan seperlunya.
Seperti itulah hukum dan solusi KDRT dalam Islam sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya. Persoalan KDRT memang semakin pelik dan sering terjadi, teruslah berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar diberi keluarga yang harmonis, rukun dan sejahtera.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu