Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespon petugas Satpol PP Kabupaten Malinau yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (02/02/2022). Suryadi mengaku turut menyayangkan aksi Satpol PP tersebut.
Suryadi menyadari aksi tersebut dilakukan karena permohonan Susi Air kepada Pemkab Malinau terkait perpanjangan kontrak penggunaan hanggar tersebut telah ditolak dan berakhir per 31 Desember 2021.
"Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau," kata Suryadi kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Pihak Susi Air sendiri, kata dia, juga sudah mengajukan permintaan waktu 3 bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya, sebab saat ini terdapat 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan sendiri menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.
"Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban)," ungkapnya.
Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang diantaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.
Bandara Malinau sendiri, kata Suryadi, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Terkait pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP maka hal ini harus merujuk pada Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, serta masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah," tuturnya.
Menurutnya, selain itu pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan kemudian pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Untuk itu, kata Suryadi, tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya.
"Fraksi PKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Malinau yang selama ini telah dilayani oleh Susi Air," tandasnya.
Masalah Susi Air
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong.
Pasalnya ia baru mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Susi pada cuitannya, Rabu (2/2/2022).
Berita Terkait
-
Insiden Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau Bahayakan Keselamatan Penerbangan, Pengamat: Tidak Sesuai Standar
-
Pesawatnya Dikeluarkan Paksa, Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Bulanan: Termasuk Denda saat Pandemi Covid
-
Susi Pudjiastuti Sebut Sudah Bayar Sewa Maskapai ke Pemerintah Kaltara tapi Pesawatnya Tetap Diusir
-
Layani 11 Rute Penerbangan di Malinau, Susi Air Khawatir Penerbangan Malinau Terganggu Pasca Pengusiran
-
Muncul di Bursa Capres, Tokoh Masyarakat Minta Ridwan Kamil Hingga Susi Pudjiastuti Duet dengan LaNyalla
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya