Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur menjadi sorotan karena kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dari pemberitaan yang beredar, bagi warga binaan yang ingin tidur di lorong sel beralas kardus harus membayar Rp 30 ribu setiap minggunya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, keduanya dengan kompak membantah kabar tersebut. Mereka mengklaim informasi itu tidak benar.
Namunm seorang mantan warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, Pablo (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan praktik ilegal tersebut bukan merupakan fenomena baru.
“Sudah lama itu,” ujar Pablo saat dihubungi Suara.com pada Jumat (4/2/2022).
Dia mendekam di Lapas Cipinang selama kurang lebih 1 tahun, 2 dua bulan karena kasus narkoba.
Awalnya, dia hanya tahanan titipan, karena kasusnya masih berproses di pengadilan.
Pablo memilih mengeluarkan uang Rp 1,5 juta rupiah untuk menghuni kamar (sel) di blok A Lapas Cipinang. Hal itu dilakukannya untuk menghindari perpeloncoan. Selain itu, mengingat usianya yang sudah 40 tahunan.
“Jadi saya langsung ke kamar, untuk menghindari yang gitu (perpeloncoan),” ujarnya.
Di dalam kamar dihuni dua sampai tiga orang dengan fasilitas yang cukup layak, seperti kasus dan kipas angin.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak
Di samping itu dia juga harus merogoh kocek Rp 250 ribu setiap minggu untuk uang makan.
“Jadi lumayan makannya empat kali sehari,” jelas Pablo.
Namun seusai vonisnya dijatuhkan, Pablo memilih untuk meninggalkan kamar tersebut dan bergabung bersama temannya di Blok C.
“Karena lumayan kan seminggu Rp 250 ribu saya bayar,” ujarnya.
Mirisnya, saat mendekam di Lapas Cipinang dia mengungkapkan masih bisa mengonsumsi narkoba. Bahkan menurutnya barang haram tersebut lebih mudah diperoleh di sana. Namun, Pablo mengaku tidak mengetahui pihak yang mendistribusikan barang haram tersebut ke tahanan.
“Saya enggak tahu. Saya hanya pakai saat itu, karena saya pemakai saat itu,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli di Lapas Cipinang, Amnesty International Indonesia: Reformasi Sistem Penjara Mendesak
-
Viral Kasus Pungli! Napi Bisa Tidur Beralas Kardus Asal Bayar Rp 30 Ribu per Minggu, Begini Respons Kalapas Cipinang
-
PTM di Jakarta Jadi 50 Persen, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
-
Beredar Kabar Adanya Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Kalapas Membantah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang