Suara.com - Berkaitan dengan agenda MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 18-22 Maret 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang berisi pengaturan mekanisme penerapan travel bubble khusus di Lombok. Apa itu travel bubble?
Aturan tersebut secara khusus dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, berisi protokol Kesehatan sistem Travel Bubble pada kegiatan motoGP 2022 di Mandalika. Surat Edaran ini terbit pada 3 Februari 2022. Lantas, apa itu travel buble?
Pengertian apa itu travel bubble
Dikutip dari blog.wego.com, apa itu travel bubble? Travel bubble, juga dikenal sebagai koridor perjalanan dan koridor corona, pada dasarnya adalah kemitraan eksklusif antara dua atau lebih negara yang telah menunjukkan keberhasilan yang cukup besar dalam menahan dan memerangi pandemi COVID-19 di dalam perbatasan masing-masing.
Negara-negara ini kemudian melanjutkan untuk membangun kembali hubungan di antara mereka dengan membuka perbatasan dan memungkinkan orang untuk bepergian dengan bebas di dalam zona tanpa perlu menjalani karantina pada saat kedatangan.
Senada dengan kutipan di atas, dilansir dari Gmanetwork, pada dasarnya, apa itu travel bubble atau gelembung perjalanan adalah kesepakatan antar negara, terutama negara-negara yang memiliki kasus COVID-19 rendah, untuk membuka perbatasan mereka satu sama lain.
Ini akan memungkinkan orang untuk bergerak bebas dalam "gelembung perjalanan," sambil menjaga orang lain yang dianggap berisiko tinggi di luar gelembung. Ini bisa dibayangkan juga seperti "gelembung sosial," di mana orang hanya berinteraksi dengan orang lain yang mereka anggap aman atau bebas COVID-19.
Travel bubble ini sekarang sedang dilaksanakan di berbagai negara seperti Singapura, Jepang, Selandia Baru, Indonesia, dan UEA. Ke depannya, lebih banyak negara diperkirakan akan mengikuti kebijakan Travel Bubble termasuk AS, Inggris, India, Bangladesh, dan Australia.
Travel Bubble di Ajang MotoGP
Ajang MotoGP Mandalika 2022 di Sirkuit Jalan Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan travel bubble. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Travel bubble ini sebelumnya telah diterapkan selama ajang G20 di Bali dan Jakarta pada Desember 2021 serta selama ajang World Superbike (WSBK) 2021. Penerapan protokol kesehatan bagi wisatawan internasional juga akan diperkuat untuk mencegah potensi penyebaran varian Omicron baru COVID-19 selama MotoGP.
Demikian informasi singkat terkait dengan apa itu travel bubble, sebuah jalan keluar bagi suatu negara untuk melanjutkan hubungan internasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Inmendagri Atur Penyelenggaraan Mandalika MotoGP 2022, Penonton Dibatasi 10 Persen dan Wajib Dua Kali Vaksin
-
MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika Akan Terapkan Sistem Travel Bubble
-
Travel Bubble Masih Diundur, Bintan Tetap Siapkan Event Iron Man dan Tour De Bintan
-
Travel Bubble di Pelabuhan Nongsa Pura Ditunda, Pemerintah Singapura Belum Buka Pintu
-
Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Buka Travel Bubble Wisatawan Singapura ke Batam-Bintan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar