Suara.com - Berkaitan dengan agenda MotoGP di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 18-22 Maret 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang berisi pengaturan mekanisme penerapan travel bubble khusus di Lombok. Apa itu travel bubble?
Aturan tersebut secara khusus dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022, berisi protokol Kesehatan sistem Travel Bubble pada kegiatan motoGP 2022 di Mandalika. Surat Edaran ini terbit pada 3 Februari 2022. Lantas, apa itu travel buble?
Pengertian apa itu travel bubble
Dikutip dari blog.wego.com, apa itu travel bubble? Travel bubble, juga dikenal sebagai koridor perjalanan dan koridor corona, pada dasarnya adalah kemitraan eksklusif antara dua atau lebih negara yang telah menunjukkan keberhasilan yang cukup besar dalam menahan dan memerangi pandemi COVID-19 di dalam perbatasan masing-masing.
Negara-negara ini kemudian melanjutkan untuk membangun kembali hubungan di antara mereka dengan membuka perbatasan dan memungkinkan orang untuk bepergian dengan bebas di dalam zona tanpa perlu menjalani karantina pada saat kedatangan.
Senada dengan kutipan di atas, dilansir dari Gmanetwork, pada dasarnya, apa itu travel bubble atau gelembung perjalanan adalah kesepakatan antar negara, terutama negara-negara yang memiliki kasus COVID-19 rendah, untuk membuka perbatasan mereka satu sama lain.
Ini akan memungkinkan orang untuk bergerak bebas dalam "gelembung perjalanan," sambil menjaga orang lain yang dianggap berisiko tinggi di luar gelembung. Ini bisa dibayangkan juga seperti "gelembung sosial," di mana orang hanya berinteraksi dengan orang lain yang mereka anggap aman atau bebas COVID-19.
Travel bubble ini sekarang sedang dilaksanakan di berbagai negara seperti Singapura, Jepang, Selandia Baru, Indonesia, dan UEA. Ke depannya, lebih banyak negara diperkirakan akan mengikuti kebijakan Travel Bubble termasuk AS, Inggris, India, Bangladesh, dan Australia.
Travel Bubble di Ajang MotoGP
Ajang MotoGP Mandalika 2022 di Sirkuit Jalan Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan tetap dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan travel bubble. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Travel bubble ini sebelumnya telah diterapkan selama ajang G20 di Bali dan Jakarta pada Desember 2021 serta selama ajang World Superbike (WSBK) 2021. Penerapan protokol kesehatan bagi wisatawan internasional juga akan diperkuat untuk mencegah potensi penyebaran varian Omicron baru COVID-19 selama MotoGP.
Demikian informasi singkat terkait dengan apa itu travel bubble, sebuah jalan keluar bagi suatu negara untuk melanjutkan hubungan internasional.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Inmendagri Atur Penyelenggaraan Mandalika MotoGP 2022, Penonton Dibatasi 10 Persen dan Wajib Dua Kali Vaksin
-
MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika Akan Terapkan Sistem Travel Bubble
-
Travel Bubble Masih Diundur, Bintan Tetap Siapkan Event Iron Man dan Tour De Bintan
-
Travel Bubble di Pelabuhan Nongsa Pura Ditunda, Pemerintah Singapura Belum Buka Pintu
-
Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Buka Travel Bubble Wisatawan Singapura ke Batam-Bintan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik