Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengusulkan agar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sepenuhnya. Namun, usulannya ini ditolak oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Nadiem memutuskan PTM dijalankan 50 persen. Artinya kegiatan PTM dicampurkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah merebaknya angka penularan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Anies mengaku pasrah. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah menjalakan PTM 50 persen.
"Kita jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri, Menteri pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Dan kita akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," ujar Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022) malam.
Anies mengakui memang pernah mengusulkan agar kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dijalankan secara daring atau online. Namun, Anies tidak bisa mengambil keputusan sesuai dengan aturan pemerintah sekarang.
"Kita tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan. Dalam proses ada usulan," jelasnya.
Beda lagi, kata Anies, jika saat ini masih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, ia sebagai Kepala Daerah punya wewenang mengambil keputusan.
"Saya tidak dalam posisi mengumumkan karena PPKM berbeda dengan PSBB. kalo psbb dulu yang umumkan Gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," imbuhnya.
Baca Juga: Usul PPKM Dinaikkan Ke Level 3, Anies: Kita Tiap Sore Rapat Dengan Pak Luhut
Berita Terkait
-
Usul PPKM Dinaikkan Ke Level 3, Anies: Kita Tiap Sore Rapat Dengan Pak Luhut
-
Kasus Omicron Melonjak, KPAI Desak Pemerintah Pusat Izinkan Anies Tutup Sekolah Di Jakarta
-
Pengamat: Duet Anies Baswedan dengan AHY di Pilpres 2024 Bisa Jadi Pilihan Kelompok Oposisi Saat Ini
-
Peluang Anies dan AHY Gabung di Pilpres 2024 Bisa Terhambat Jika Ada Penolakan dari Kelompok Penguasa
-
Duet Anies Baswedan-AHY Disebut Bisa Penuhi Mood Publik yang Inginkan Perubahan
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos