Suara.com - Kemunculan varian Omicron dari Covid-19 saat ini ternyata membawa dampak besar. Wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain yang sempat menjalani PPKM Level 2, harus dinaikkan statusnya ke Level 3. Tentu saja, ada aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang wajib Anda pahami, agar tidak salah kaprah atau menyalahi aturan yang berlaku saat ke sana.
Arahan disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa selama PPKM Level 3 ini aturan kembali diperketat terkait mal dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah dengan status tersebut. Lantas, apa saja aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan
Selama status PPKM Level 3 diberlakukan, mal masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya harus disesuaikan. Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan yang sama juga diberlakukan untuk area pasar, yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini juga terkait dengan jumlah pengunjung atau kapasitas orang yang boleh beraktivitas, yakni sejumlah maksimal 60% dari total kapasitas area mal dan pasar.
Aturan lain diungkapkan terkait dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak yang sudah divaksin setidaknya satu kali boleh mengunjungi mal dan bioskop, selama didampingi oleh orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk kunjungan ke taman bermain.
Aturan Lain Terkait Tempat dan Fasilitas Umum
Pada aturan terbaru yang disebutkan, ternyata juga mencakup beberapa tempat dan fasilitas umum lain seperti restoran, fasilitas umum dan seni budaya, serta pesta pernikahan.
Dalam hal makan di restoran atau dine in, masih diperbolehkan dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen kapasitas restoran.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
Untuk fasilitas umum lain, seperti tempat ibadah misalnya, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja. Untuk fasilitas seni dan budaya jumlahnya lebih sedikit, sejumlah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.
Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya
-
Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara
-
Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
-
Atasi BABS, Pemprov DKI Bangun Septic Tank Komunal dan Pasang Biopal di Permukiman Padat
-
Benarkah Puteri Komarudin Jadi Menpora? Misbakhun: Mudah-mudahan Jadi Berkah
-
Skandal Tol Rp500 Miliar, Kejagung Mulai Usut Perpanjangan Konsesi Ilegal CMNP