Suara.com - Kemunculan varian Omicron dari Covid-19 saat ini ternyata membawa dampak besar. Wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain yang sempat menjalani PPKM Level 2, harus dinaikkan statusnya ke Level 3. Tentu saja, ada aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang wajib Anda pahami, agar tidak salah kaprah atau menyalahi aturan yang berlaku saat ke sana.
Arahan disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa selama PPKM Level 3 ini aturan kembali diperketat terkait mal dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah dengan status tersebut. Lantas, apa saja aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan
Selama status PPKM Level 3 diberlakukan, mal masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya harus disesuaikan. Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan yang sama juga diberlakukan untuk area pasar, yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini juga terkait dengan jumlah pengunjung atau kapasitas orang yang boleh beraktivitas, yakni sejumlah maksimal 60% dari total kapasitas area mal dan pasar.
Aturan lain diungkapkan terkait dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak yang sudah divaksin setidaknya satu kali boleh mengunjungi mal dan bioskop, selama didampingi oleh orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk kunjungan ke taman bermain.
Aturan Lain Terkait Tempat dan Fasilitas Umum
Pada aturan terbaru yang disebutkan, ternyata juga mencakup beberapa tempat dan fasilitas umum lain seperti restoran, fasilitas umum dan seni budaya, serta pesta pernikahan.
Dalam hal makan di restoran atau dine in, masih diperbolehkan dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen kapasitas restoran.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
Untuk fasilitas umum lain, seperti tempat ibadah misalnya, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja. Untuk fasilitas seni dan budaya jumlahnya lebih sedikit, sejumlah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.
Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya
-
Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara
-
Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja