Suara.com - Kemunculan varian Omicron dari Covid-19 saat ini ternyata membawa dampak besar. Wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain yang sempat menjalani PPKM Level 2, harus dinaikkan statusnya ke Level 3. Tentu saja, ada aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang wajib Anda pahami, agar tidak salah kaprah atau menyalahi aturan yang berlaku saat ke sana.
Arahan disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa selama PPKM Level 3 ini aturan kembali diperketat terkait mal dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah dengan status tersebut. Lantas, apa saja aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan
Selama status PPKM Level 3 diberlakukan, mal masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya harus disesuaikan. Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan yang sama juga diberlakukan untuk area pasar, yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini juga terkait dengan jumlah pengunjung atau kapasitas orang yang boleh beraktivitas, yakni sejumlah maksimal 60% dari total kapasitas area mal dan pasar.
Aturan lain diungkapkan terkait dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak yang sudah divaksin setidaknya satu kali boleh mengunjungi mal dan bioskop, selama didampingi oleh orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk kunjungan ke taman bermain.
Aturan Lain Terkait Tempat dan Fasilitas Umum
Pada aturan terbaru yang disebutkan, ternyata juga mencakup beberapa tempat dan fasilitas umum lain seperti restoran, fasilitas umum dan seni budaya, serta pesta pernikahan.
Dalam hal makan di restoran atau dine in, masih diperbolehkan dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen kapasitas restoran.
Baca Juga: Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
Untuk fasilitas umum lain, seperti tempat ibadah misalnya, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja. Untuk fasilitas seni dan budaya jumlahnya lebih sedikit, sejumlah 25 persen dari kapasitas maksimal.
Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.
Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya
-
Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara
-
Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!