Suara.com - Menyimpan data terkait LTMPT menjadi krusial untuk siswa kelas 12 yang dalam waktu dekat akan melakukan pendaftaran dan tes masuk perguruan tinggi lewat SNMPTN dan SBMPTN 2022. Terdapat batas waktu simpan permanen data LTMPT yang wajib diketahui, agar tidak ketinggalan dan menjadi masalah di kemudian hari.
Namun ternyata penyimpanan data LTMPT ini tak hanya melibatkan kesadaran siswa saja. Pihak sekolah juga wajib menyelesaikan data PDSS yang jadi dasar pendataan siswa dan peserta didik, agar dapat melakukan penyimpanan data permanen di LTMPT tersebut. Lantas, kapan batas waktu simpan permanen data LTMPT?
Bahkan pihak LTMPT mengonfirmasi jika hingga batas waktu yang ditentukan sekolah gagal melakukan finalisasi data PDSS, maka siswanya terancam tak bisa turut dalam SNMPTN. Sebelum mengetahui batas waktu simpan permanen data LTMPT, simak terlebih dahulu batas waktu finalisasi data PDSS sebagai syarat daftar SNMPTN dan SBMPTN 2022.
Batas Waktu Finalisasi Data PDSS
Untuk pihak sekolah, data PDSS wajib difinalisasi pada tanggal 8 Februari, tepatnya pukul 15.00 WIB. Nantinya sekolah akan menginformasikan hal ini pada siswa, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan data dan registrasi oleh siswa yang bersangkutan.
Batas Waktu Simpan Permanen Data LTMPT
Mengacu dari akun resmi Instagram milik Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT yang diunggah pada hari Minggu, 6 Februari 2022 lalu, simpan permanen data LTMPT bisa dilakukan siswa mulai tanggal 8 Februari 2022 pukul 15.00 WIB, sesaat setelah batas PDSS ditutup.
Penyimpanan data ini bisa dilakukan selama setidaknya satu minggu, hingga tanggal 15 Februari 2022 mendatang. Jadi terdapat waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan prosedur ini agar data yang tersimpan benar dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Penyimpanan permanen data LTMPT sangat penting untuk dilakukan para pelajar kelas 12 atau lulusan SMA yang berencana mendaftar masuk perguruan tinggi lewat jalur SNMPTN dan SBMPTN 2022. Jadi, jangan sampai melewatkan jadwalnya.
Lakukan Hal Ini Sebelum Simpan Permanen Akun
Setidaknya ada empat hal utama yang wajib dilakukan siswa kelas 12 SMA untuk menyimpan permanen data LTMPT yang akan digunakan.
1. Melakukan registrasi akun LTMPT lewat laman yang sudah disediakan hingga batas akhir 15 Februari 2022 mendatang.
2. Mencatat email dan password akun LTMPT yang sudah dibuat. Data ini harus terus diingat dan dicatat, sehingga siswa kelas 12 tak perlu melakukan prosedur pengurusan kehilangan data di kemudian hari. Prosedurnya tersedia, namun akan cukup merepotkan dan memerlukan banyak waktu.
3. Mengunggah foto sesuai aturan yang berlaku, yakni 4 x 6 dengan resolusi minimal 200 piksel x 300 piksel dan rasio 2 : 3. warna latar belakang polos, format JPG/JPEG/PNG, maksimal berukuran 300 kb, berorientasi portrait, badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera, kualitas foto baik, tidak ada bagian wajah yang terpotong atau menggunakan ornamen, foto kepala tepat ditengah secara horizontal dan batas kiri-kanan-atas sama.
4. Mencermati data yang dimasukkan, dan memastikan tak ada yang salah terkait data tersebut.
Berita Terkait
-
Cek Jadwal Seleksi SBMPTN 2022, Berikut Ini Persyaratan hingga Cara Daftarnya
-
Terjawab! Kapan SBMPTN 2022, Cek Jadwal Seleksi, Persyaratan hingga Cara Daftarnya
-
5 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan Gaji Tinggi, Calon Mahasiswa Harus Tahu Sebelum Daftar SNMPTN dan SBMPTN 2022
-
7 Jurusan Kuliah untuk Anak SMK, Pertimbangkan Sebelum Mendaftar SNMPTN dan SBMPTN 2022
-
5 Jurusan yang Gampang Cari Kerja: Bisa Dijadikan Pertimbangan Daftar SNMPTN dan SBMPTN 2022
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah