Suara.com - Secara resmi pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ke luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19. Simak daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri pada artikel berikut.
Peraturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Lantas, dimana saja daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri?
Sebelumnya penumpang baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Dalam SE 11 Tahun 2022 sempat disebutkan bahwa penumpang tidak bisa lagi melalui bandara Soetta, akibat peningkatan level 3 diwilayah tersebut.
Namun, belum lama dipublikasi aturan tersebut kembali direvisi. Penerbangan dari dan ke luar negeri bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selain itu pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dapat melalui 3 bandara Internasional yang telah mendapat izin.
Daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri diantaranya yaitu Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Pemerintah akan terus memantau semua aktivitas operator dan juga calon penumpang transportasi udara. Begitu juga dengan maskapai yang melayani perjalanan wisata ke luar negeri maupun dalam negeri, wajib memastikan penumpang telah memenuhi peraturan negara yang berlaku.
Beberapa peraturan umum dalam Surat Edaran (SE) 11 tahun 2022 yang harus dipenuhi oleh WNA maupun WNI pelaku perjalanan wisata ke luar negeri antara lain sebagai berikut:
- Wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum jam keberangkatan.
- Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
- Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan atau Negara Asalnya.
- Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
Sementara itu, WNI dan WNA pelaku perjalanan ke luar negeri dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri dan syarat yang harus dipenuhi. Semoga membantu!
Baca Juga: Smart Aviation Tegaskan Tidak Berkompetisi Soal Hanggar di Bandara Malinau dengan Susi Air
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Smart Aviation Tegaskan Tidak Berkompetisi Soal Hanggar di Bandara Malinau dengan Susi Air
-
Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta
-
Tidak Terlibat Dalam MotoGP 2022, Pengusaha Transportasi Unjuk Rasa Depan Bandara Zainuddin Abdul Majid
-
Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara
-
Kemenhub Ralat Aturan Soal Pelaku Tujuan Wisata Internasional: Tetap Bisa Lewat Bandara Soekarno Hatta
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan