Suara.com - Sebuah kabar beredar bahwa sopir truk di kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan dijatuhi hukuman mati.
Kabar tersebut beredar melalui unggahan sebuah akun Facebook Kuntara Blukar.
Pada unggahannya ia mengunggah sebuah artikel dari REALNEWS.MY.ID yang menyatakan bahwa sopir truk Balikpapan akan dihukum mati.
Berikut narasinya
"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com Muhammad Ali (48) yang merupakan sopir truk di kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur tidak dihukum mati.
Ali mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sopir truk bernomor polisi KT 8534 AJ itu mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim), Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penejelasan di atas maka klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya