News / Nasional
Minggu, 28 September 2025 | 16:50 WIB
Dewan Pers
Baca 10 detik
  • Dewan Pers mengecam keras tindakan Istana Kepresidenan yang mencabut kartu liputan seorang jurnalis 
  • Dewan Pers secara tegas menuntut agar Istana segera memulihkan akses liputan jurnalis yang bersangkutan 
  • Insiden ini dipicu oleh pertanyaan jurnalis mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada Presiden Prabowo 

Suara.com - Otoritas tertinggi penjaga kemerdekaan pers di Indonesia, Dewan Pers, angkat bicara mengenai insiden pencabutan kartu liputan Istana milik seorang jurnalis. Dewan Pers mengingatkan Istana Kepresidenan untuk tidak bermain-main dengan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Kecaman ini merupakan buntut dari tindakan Biro Pers Istana yang mencabut akses liputan seorang jurnalis CNN Indonesia. Sanksi ini dijatuhkan setelah sang jurnalis melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan insiden ini. Ia menyerukan agar semua pihak, khususnya lingkungan Istana Kepresidenan, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komaruddin dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).

Menurut Komaruddin, tindakan pencabutan akses liputan merupakan langkah mundur bagi iklim demokrasi dan berpotensi menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari pusat pemerintahan.

Untuk menghindari spekulasi liar dan menjaga hubungan baik antara Istana dan komunitas pers, Dewan Pers mendesak agar pihak Istana segera memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik pencabutan kartu identitas tersebut.

Lebih dari sekadar meminta penjelasan, Dewan Pers secara eksplisit menuntut agar hak jurnalis yang bersangkutan segera dipulihkan tanpa syarat. Bagi Dewan Pers, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penghalangan tugas jurnalistik, terutama jika itu dipicu oleh sebuah pertanyaan kritis yang diajukan untuk kepentingan publik.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tandasnya.

Komaruddin juga berharap insiden ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Indonesia, di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan intimidasi.

Baca Juga: Soroti Kasus Keracunan MBG, Wamen PPPA Veronica Tan Usul Tiga Perbaikan Kunci

Peristiwa ini sendiri terjadi saat Presiden Prabowo Subianto baru saja mendarat di tanah air setelah menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melakukan serangkaian lawatan ke luar negeri.

Load More