Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Namun, penyidik masih mempelajari isi surat tersebut sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonannya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022)
Adam Deni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang hari.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi ketika itu menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.
"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Susandi mengklaim telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.
"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.
Adam Deni Ditahan
Baca Juga: 10 Februari, Fans Superman Is Dead Gelar Demo di Bali dan Jakarta Tuntut Adam Deni Diadili
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ilegal akses dan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak Rabu (2/2) lalu.
"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Dalam perkara ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan.
Berita Terkait
-
Baru Sehari Menghuni Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ini Kata Pengacaranya
-
Di Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab Bikin Tobat Para Tahanan Narkoba
-
Setelah Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri, Giliran Azam Khan Diperiksa Terkait Ujaran Tempat Jin Buang Anak
-
Kelanjutan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Giliran Azam Khan Diperiksa Bareskrim Polri
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni