Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Namun, penyidik masih mempelajari isi surat tersebut sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonannya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022)
Adam Deni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang hari.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi ketika itu menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.
"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Susandi mengklaim telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.
"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.
Adam Deni Ditahan
Baca Juga: 10 Februari, Fans Superman Is Dead Gelar Demo di Bali dan Jakarta Tuntut Adam Deni Diadili
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ilegal akses dan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak Rabu (2/2) lalu.
"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Dalam perkara ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara
"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan.
Berita Terkait
-
Baru Sehari Menghuni Rutan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ini Kata Pengacaranya
-
Di Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab Bikin Tobat Para Tahanan Narkoba
-
Setelah Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri, Giliran Azam Khan Diperiksa Terkait Ujaran Tempat Jin Buang Anak
-
Kelanjutan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Giliran Azam Khan Diperiksa Bareskrim Polri
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti