Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Azam Khan terkait dugaan kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan Edy Mulyadi dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Azam Khan diperiksa dengan status saksi.
"Pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Edy Mulyadi dan Azam Khan belakang ramai diperbincangkan lantaran diduga telah menghina Kalimantan.
Mantan Caleg PKS itu diduga melakukan penghinaan lantaran pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Sedangkan, Azam Khan terkait pernyataan 'hanya monyet' yang mau pindah ke Kalimantan.
Buntut dari kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," ungkap Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Soal Edy Mulyadi, Azam Khan Minta Maaf, Kritiknya ke Prabowo Tak Digubris, Jumat Besok Dipanggil Polisi
-
Biodata Azam Khan, Viral Bilang Hanya Monyet yang Mau Membeli Rumah di IKN Nusantara Kalimantan Timur
-
Permintaan Maaf Azam Khan Penyebut 'Hanya Monyet' Viral, Dianggap Tidak Tulus, Hukum Adat Tetap Diminta Warganet
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang