Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Azam Khan terkait dugaan kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan Edy Mulyadi dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Azam Khan diperiksa dengan status saksi.
"Pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).
Edy Mulyadi dan Azam Khan belakang ramai diperbincangkan lantaran diduga telah menghina Kalimantan.
Mantan Caleg PKS itu diduga melakukan penghinaan lantaran pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Sedangkan, Azam Khan terkait pernyataan 'hanya monyet' yang mau pindah ke Kalimantan.
Buntut dari kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ramadhan menyebut penyidik mempersangkakan Edy Mulyadi dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun," ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Edy Mulyadi, 37 saksi, dan 18 ahli. Beberapa ahli yang diperiksa yakni; ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli hukum pidana, ahli ITE, analis medsos, digital forensik dan antropologi hukum.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ramadhan.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik juga memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Hal ini dilakukan berdasar pertimbangan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun," ungkap Ramadhan.
Berita Terkait
-
Kabar Terbaru Soal Edy Mulyadi, Azam Khan Minta Maaf, Kritiknya ke Prabowo Tak Digubris, Jumat Besok Dipanggil Polisi
-
Biodata Azam Khan, Viral Bilang Hanya Monyet yang Mau Membeli Rumah di IKN Nusantara Kalimantan Timur
-
Permintaan Maaf Azam Khan Penyebut 'Hanya Monyet' Viral, Dianggap Tidak Tulus, Hukum Adat Tetap Diminta Warganet
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah
-
Tragedi Malam Berdarah di Blitar, Menantu Habisi Mertua Usai Dicaci Maki dan Diancam Pakai Gergaji
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat