Suara.com - Sebanyak 25 orang warga Desa Wadas dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diangkut polisi ke Polsek Bener, Selasa (8/2/2022). Sejumlah pihak menilai jika penangkapan tersebut adalah bentuk represifitas aparat terhadap warga yang yang mempertahankan lahannya.
Lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak agar kepolisian segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap ketika protes menolak kegiatan tambang di Desa Wadas, Jawa Tengah. Sebab, protes yang dilakukan warga Desa Wadas adalah sah.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh warga adalah hak yang sah. Penolakan itu adalah bagian dari perjuangan mereka membela hak atas lingkungan hidup yang sehat di Desa Wadas. Pengerahan personil yang masif dan penggunaan kekuatan yang eksesif adalah cermin pemolisian yang tidak demokratis. Itu juga mencederai demokrasi dan keadilan sosio-ekologis,” ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid dalam keterangannya.
Usman mengatakan, praktik kekerasan seperti kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang dianggap vokal dapat memperburuk situasi demokrasi yang sudah mengalami kemunduran di Indonesia. Hal itu, kata dia, adalah ciri dari kemunduran demokrasi.
"Salah satu ciri-ciri kemunduran demokrasi di Indonesia adalah perluasan kekuasaan dan kekuatan alat-alat negara untuk menekan dan membatasi kritik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Program Democracy and Social Justice PVRI, Mohamad Hikari Ersada, menegaskan situasi yang menimpa masyarakat Wadas hari ini adalah bentuk keberulangan dari perampasan lingkungan yang terjadi secara masif di tahun 2021 dan tahun-tahun terakhir. Dia berpendapat, meski dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah tetap tidak menghentikan ekspansi kapital dan perampasan ruang hidup masyarakat di Wadas.
"Meskipun menetapkan status darurat pandemi Covid-19, pemerintah tidak kunjung menghentikan kegiatan ekspansi kapital dan perampasan ruang hidup masyarakat di Wadas. Kegiatan warga dibatasi tapi kegiatan bisnis diekspansi, itu adalah standar ganda kebijakan pandemi," ucap Hikari.
Hikari melanjutkan, fokus negara terhadap proyek infrastruktur skala besar dan promosi investasi asing di industri ekstraktif telah menyebabkan berbagai macam hal. Mulai dari perambahan lahan dan hutan yang berimplikasi kepada mata pencaharian masyarakat adat, warga desa, petani dan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Situasi tersebut berulang dan diperparah dengan tindakan brutalitas polisi yang sarat intimidasi terhadap warga. Kombinasi otoritarianisme pembangunan, undang-undang represif, relaksasi perlindungan lingkungan dan penghapusan hak-hak pekerja sekaligus; semakin meningkatkan risiko serta mengancam para pejuang keadilan dan lingkungan yang ada di Indonesia," tutup dia.
Baca Juga: Tolak Proyek Waduk Bener, 23 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
Berita Terkait
-
Kronologi Tim Kuasa Hukum LBH Yogyakarta Dibawa ke Polres Purworejo di Desa Wadas
-
Desa Masih Dikepung, Sejumlah Warga Wadas dan Tim Hukum Diangkut ke Polsek Bener, LBH Yogya: Bentuk Represifitas Aparat!
-
Tolak Proyek Waduk Bener, 23 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi
-
Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka