Suara.com - Jumlah warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap aparat kepolisian terus bertambah. Merujuk laporan termutakhir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, warga Desa Wadas yang ditangkap polisi kini berjumlah 40 orang.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap.
"Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping," kata Zainal saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022) malam.
Zainal juga menyanggah keterangan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap warga dengan alasan membawa senjata tajam. Menurut dia, hal itu adalah bentuk penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak kepolisian.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," kata dia.
Zainal juga menyoroti klaim Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap masyarakat Desa Wadas.
Menurut dia, pernyataan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jawa Tengah itu adalah pembohongan publik.
Pada faktanya, lanjut Zainal, pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
"Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik," tegas Zainal.
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian di Wadas, Harus Ada Evaluasi Pendekatan
Lebih lanjut, Zainal juga buka suara mengenai penghalang-halangan terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta oleh aparat kepolisian di lokasi untuk melakukan pendampingan. Menurut dia, tindakan itu adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
Polisi kata dia, beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.
Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.
"Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali," tegas Zainal.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
- Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
- Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
- Hentikan pengukuran di Desa Wadas.*
- Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Zainal melanjutkan, informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru. Sebab, hingga kekinian akses di sana masih tertutup.
Berita Terkait
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
-
Komnas HAM Kecam Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian di Wadas, Harus Ada Evaluasi Pendekatan
-
Viral! Polisi Kepung Warga Wadas yang Sedang Bermujahadah di Masjid, Warganet: Astagfirullah
-
Wadas Memanas, Putri Presiden Keempat Gus Dur, Alisa Wahid Sentil Polda Jateng dan Gubernur Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis