Suara.com - Organisasi hak asasi manusia internasional menyebut pihak berwenang Bahrain telah menahan enam anak laki-laki - berusia 14 dan 15 tahun - selama berminggu-minggu.
Human Rights Watch (HRW) mengatakan Selasa (08/02), anak lelaki itu ditahan di sebuah fasilitas yang digambarkan sebagai panti asuhan.
Pihak berwenang tidak memberikan alasan tertulis kepada keluarga terkait penahanan itu dan telah menolak permintaan orang tua untuk hadir selama interogasi hingga mengunjungi anak mereka.
HRW mengatakan, berdasarkan keterangan penuntut umum, anak-anak ditahan karena dituduh melemparkan bom molotov yang merusak mobil di dekat kantor polisi.
Kekerasan terhadap anak-anak pernah diungkap tahun lalu oleh investigasi Aljazeera, sekitar 607 anak-anak mengalami kekerasan fisik saat ditahan di penjara Bahrain sepanjang satu dekade terakhir.
Baca juga:
- Anak-Anak ISIS: ‘Ini adalah bencana yang tak bisa kita tangani’
- Kisah tragis anak-anak yang terbunuh dalam konflik Palestina-Israel: "Mereka sudah sangat menderita"
- Kasus dugaan perkosaan anak di Padang: 'Bukti upaya pencegahan kekerasan anak terlupakan' selama pandemi
Temuan ini terungkap setelah bocornya laporan pengadilan dan kesaksian anak-anak yang menyebut diancam dan dianiaya secara fisik selama interogasi, tanpa ada pendampingan orang tua dan pengacara.
Tahun lalu, pasukan keamanan Bahrain dituding memukul dan mengancam anak-anak dengan pemerkosaan dan sengatan listrik pascaprotes peringatan aksi pro-demokrasi 2011, kata kelompok hak asasi, seperti dikutip dari Reuters.
Mengapa anak-anak itu ditahan?
Dalam laporan HRW, enam anak laki-laki yang berasal dari daerah Sitra, Bahrain ditahan atas perintah kejaksaan di Fasilitas Beit Batelco, distrik Seef.
Baca Juga: Di Dalam Penjara, Anak Shah Rukh Khan Gelisah dan Tak Doyan Makan
Fasilitas itu dalam situs pemerintah digambarkan sebagai "lembaga … untuk anak-anak dari orang tua yang tidak diketahui, yatim piatu dan anak-anak dari keluarga berantakan sampai usia 15 tahun."
Anak-anak, dari tiga keluarga, pertama kali dipanggil oleh jaksa penuntut umum untuk diinterogasi pada Juni 2021.
Beberapa diinterogasi setidaknya delapan kali, dan pernah ditahan semalaman di kantor polisi, sebelum ditangkap pada 27 Desember 2021 dan 9 Januari 2022, kata orang tua dari dua keluarga.
"Saya tidak pernah diizinkan untuk hadir dalam interogasi. Mereka bilang saya perlu izin dari jaksa. Kami bahkan tidak tahu apa [dugaan] kejahatan itu," kata salah satu ayah dari anak tersebut.
"Pertama tentang membakar ban, kemudian menyerang kantor polisi, dan kemudian melemparkan bom molotov." Sang ayah kemudian berkata ke direktur kantor polisi Sitra, "'Ini adalah anak-anak, jangan hancurkan masa depan mereka,' tetapi direktur itu berkata, 'Anakmu adalah perusak."
Ayah lain mengatakan, anak mereka hanya diizinkan melakukan satu panggilan telepon [per minggu], dan tidak memberinya kunjungan [keluarga]. Secara efektif dia seorang tahanan, pintu tertutup untuknya."
Sebuah pernyataan oleh kantor kejaksaan umum menuduh anak-anak itu melemparkan bom molotov yang merusak mobil di dekat kantor polisi.
Undang-undang yang memperbolehkan
Undang-undang Keadilan Restoratif untuk Anak-anak Bahrain 2021 menetapkan usia minimum pidana berumur 15 tahun, tetapi mengizinkan pihak berwenang untuk "menempatkan anak (di bawah usia itu) di lembaga kesejahteraan sosial" untuk periode mingguan yang dapat diperbarui "jika keadaan mengharuskan."
"Tahun lalu Bahrain menggembar-gemborkan reformasi hukum untuk anak-anak, tetapi mengurung anak-anak di panti asuhan alih-alih penjara bukanlah perbaikan, ketika penahanan mereka sewenang-wenang sejak awal," kata Bill Van Esveld, direktur asosiasi hak anak di Human Rights Watch .
"Perlakuan terhadap anak laki-laki ini adalah ujian bagi Bahrain terhadap penghormatan hak-hak anak, dan sejauh ini pihak berwenang gagal."
Esveld meminta Bahrain untuk merevisi aturan tersebut karena hukum internasional melarang penahanan anak-anak kecuali jika diperlukan sebagai upaya terakhir dan dalam jangka waktu terpendek yang sesuai, dan juga bertentangan dengan pedoman dari UNICEF agar pemerintah memberlakukan moratorium penahanan anak-anak selama pandemi Covid-19.
"Kenyataannya adalah jika pemerintah Bahrain tidak menyukai anak-anak Anda, mereka dapat dibawa pergi dan dikurung dan Anda bahkan tidak akan diberi tahu alasannya," kata Sayed Ahmed Alwadaei, direktur advokasi di Institut Hak dan Demokrasi Bahrain.
Satu dekade terakhir, 607 anak-anak mengalami kekerasan
Investigasi Aljazeera tahun lalu mengungkapkan, sepanjang satu dekade terakhir, terdapat sekitar 607 anak-anak menagalmi kekerasan fisik saat ditahan.
Seorang sumber di kantor kejaksaan mengatakan bahwa ada lebih dari 150 anak yang saat ini (tahun 2021) ditahan di fasilitas penjara Bahrain.
Seorang anak muda berusia 16 tahun yang ditahan mengungkapkan, di dalam sel isolasi, mereka dirantai ke tempat tidur atau kedua tangan dan kaki mereka diborgol.
"Mereka sering tidak bisa mandi atau berganti pakaian," kata tahanan dalam rekaman tersebut.
- Memviralkan video kekerasan anak: Apa dampaknya bagi korban?
- Kisah narapidana perempuan membesarkan anak di dalam penjara: 'Masa anak disia-siakan?'
- Potret kehidupan narapidana perempuan membesarkan anaknya di dalam penjara
Kementerian Dalam Negeri Bahrain mengatakan tidak ada anak yang dipenjara di Bahrain. Namun, mengakui beberapa tahanan berusia antara 15-18 tahun menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan khusus.
Tindakan kekerasan terhadap anak juga terjadi di Bahrain tahun 2021, di mana pasukan keamanan memukul dan mengancam mereka dengan pemerkosaan dan sengatan listrik usai menghadiri peringatan aksi pro-demokrasi 2011, kata kelompok hak asasi, dikutip dari Reuters.
Seorang perwakilan pemerintah tidak mengomentari secara spesifik tuduhan itu tetapi mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Bahrain mengambil perlindungan hak asasi manusia "sangat serius" dan memiliki "kebijakan tanpa toleransi" atas perlakuan buruk dalam sistem peradilan.
Berita Terkait
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub