Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi korban kekerasan dan penangkapan aparat kepolisian saat berusaha menolak pembangunan tambang di tempat tinggalnya.
Pernyataan tersebut merupakan buntut dari aksi pengepungan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap warga desa setempat yang menolak kawasannya dijadikan area pertambangan batu granit untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2022).
Hasto meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau saksi dari tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian untuk segera melapor ke LPSK.
"Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Hasto.
Di samping itu, terkait tindakan yang dilakukan aparat, LPSK menilainya bertolak belakang dengan fungsi kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap warga negara.
"Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara," kata Hasto.
Penyelesaian konflik agraria yang dilakukan oleh aparat masih menggunakan cara lama, tindakan represif.
"Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan," ungkap Hasto.
Seharusnya cara-cara seperti itu ditinggalkan, dan lebih mengedepankan dialog.
"LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan," ujar Hasto.
Karenanya, kata Hasto LPSK mengecam kekerasan dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
"LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo," katanya.
Kepada pemerintah pemerintah daerah, baik Kabupaten Purworejo maupun Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan," ujar Hasto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi