Suara.com - Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam tindakan represif aparat pada warga Desa Wadas, Kecamatan Benerm, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (9/2/2022), HMM Muhammadiyah mengecam adanya penangkapan puluhan orang warga Desa Wadas dan tindakan represif yang jadi pada warga pada Selasa (8/2/2022) lalu.
Untuk itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:
- Mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
- Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas.
- Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.
- Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
- Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas.
- MHH dan LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas.
"Demikian, pernyataan ini kami buat supaya menjadi perhatian bagi seluruh pihak," bunyi pernyataan tersebut yang ditanda tangani Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditahan polisi karena dianggap halangi upaya dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengukur tanah untuk membangun waduk di desanya.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada saat warga sedang melakukan istighosah. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap oleh polisi.
"Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping," kata Zainal saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Zainal juga membantah keterangan pihak kepolisian yang menyebutkan penangkapan warga Desa Wadas itu terpaksa dilakukan lantaran membawa senjata tajam. Dia bahkan menyebut jika pernyataan polisi itu merupakan penyesatan informasi.
Berita Terkait
-
Ganjar Hormati Warga Desa Wadas yang Masih Menolak Proyek Bendungan Bener: Ternyata Banyak yang Tidak Paham
-
Ganjar Pranowo Minta Maaf soal Konflik Desa Wadas, Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap
-
Sosok Aktivis Senior Yayak Yatmaka, Seniman Nyentrik yang Ditangkap Saat Bela Warga Wadas
-
Legislator PDIP Dorong Warga Wadas Laporkan Gubernur Ganjar Pranowo ke Polisi dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
-
Gubernur Jateng jadi Sorotan, Legislator PDIP: Masyarakat Bisa Minta Ganjar Klarifikasi atau Laporkan Secara Hukum
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan