Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan tindakan kongkrit soal tindakan represif aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Langkah kongkrit yang dimaksud dengan melakukan evaluasi terhadap Polri.
"Mendorong Presiden Joko Widodo untuk melakukan tindakan konkrit yaitu mengevaluasi kepolisian atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap warga Desa Wadas yang melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat," kata peneliti ICJR, Susitra Dirga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
ICJR juga mendesak Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Wadas.
Mereka juga meminta Listyo segera membebaskan warga Wadas yang ditangkap saat melakukan penyampaikan pendapat di muka umum secara damai.
Komisi III DPR RI juga turut diminta ICJR memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi terhadap Warga Desa Wadas.
Dalam kesempatan ini, ICJR mengkritik keras atas tindakan aparat kepolisian yang represif kepada warga Wadas saat melakukan aksi damai penolakan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Menurut ICJR, kegiatan yang dilakukan warga Wadas itu menjadi bentuk penyampaian di muka umum yang sah dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Wadas Memanas, Dua Komisioner Komnas HAM Turun Tangan, Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM
Selain itu, dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP telah disebutkan kalau penangkapan ialah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
"Sehingga apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dengan menangkap dan mensweeping/menyisir/mengamankan warga Desa Wadas yang menolak penambangan adalah tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum serta tanpa ada bukti tindak pidana yang cukup."
Serbu Desa Wadas, Polisi Tangkap Puluhan Warga
Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah