Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Daerah/Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, kata dia, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan yang telah dibacakan pada Senin (24/1) menyatakan Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yusmada divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Ole Romeny Cetak Gol, Pelatih PSV Murka dengan Kelakuan Pemain Keturunan Indonesia
-
Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya
-
Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun
-
Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo
-
Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare