Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana mantan Sekretaris Daerah/Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.
"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Selanjutnya, kata dia, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan yang telah dibacakan pada Senin (24/1) menyatakan Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp100 juta. Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yusmada divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri