Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option FBS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman menyebut penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Masalah penipuan," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kasus ini terungkap atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Laporan ini diterima Dittipideksus Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Satu Orang Tersangka
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WKA.
Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang mempromosikan trading binary option FBS melalui media sosial Facebook.
"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread," beber Whisnu.
Wishnu mengungkap apa yang dipromosikan tersangka WKA itu sesuatu yang tak masuk akal. Sebab aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange setiap transaksi wajib memiliki selisih 0,5 persen per transaksi.
Baca Juga: Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang
Namun, lanjut Wishnu, salah satu korban yang percaya melakukan top up hingga Rp8.643.800 pada Oktober 2021. Hingga akhirnya korban merasa dirugikan karena binary option FBS nyatanya menerapkan spread yang tinggi, yakni sebesar 1,3 persen per transaksi
"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite