Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option FBS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman menyebut penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
"Masalah penipuan," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kasus ini terungkap atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Laporan ini diterima Dittipideksus Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Satu Orang Tersangka
Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WKA.
Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang mempromosikan trading binary option FBS melalui media sosial Facebook.
"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread," beber Whisnu.
Wishnu mengungkap apa yang dipromosikan tersangka WKA itu sesuatu yang tak masuk akal. Sebab aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange setiap transaksi wajib memiliki selisih 0,5 persen per transaksi.
Baca Juga: Sempat Digerebek Polisi, Garis Polisi di Ruko Kosambi Bandung Menghilang
Namun, lanjut Wishnu, salah satu korban yang percaya melakukan top up hingga Rp8.643.800 pada Oktober 2021. Hingga akhirnya korban merasa dirugikan karena binary option FBS nyatanya menerapkan spread yang tinggi, yakni sebesar 1,3 persen per transaksi
"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran."
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum
-
Prabowo Target 100 GW PLTS dalam Tiga Tahun: Seberapa Siap Indonesia Mewujudkannya?
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Pemerintah Indonesia - Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital
-
Kacau Balau di Jam Sibuk! Jalur Senen Tersumbat KA Anjlok, KRL Cikarang Kena Imbas
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Setelah 28 Tahun Reformasi, Guru Besar UI Nilai Keadilan Masih Jauh dari Harapan
-
7 Dosen Terseret Kasus Pelecehan di UPN Veteran Yogyakarta, 13 Mahasiswa Jadi Korban