Suara.com - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online untuk JHT bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sebagai peserta, masyarakat dapat mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online ini?
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO dapat dilakukan untuk peserta yang ingin mencairkan JHT hingga Rp 10 juta. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya.
Dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka setiap peserta tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Pasalnya, saldo JHT akan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah dokumen persyaratan jika ingin melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP dikutip dari laman resminya, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan tersebut merupakan dokumen wajib pada saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu wajib melampirkan dokumen tambahan lain, di antaranya adalah:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Baca Juga: Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini langkah-langkah pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Melalui aplikasi JMO, silahkan klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT, dan pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Maka halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.
- Peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik Konfirmasi.
Sangat mudah dan praktis, bukan? Seperti itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT secara online. Selamat mencoba.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh