Suara.com - Aturan terbaru soal kapan Jaminan Hari Tua atau JHT cair tuai pro dan kontra. Sebenarnya kapan JHT cair menurut aturan terbaru itu?
Sebagian masyarakat mengeluh soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu. Hal ini terkait waktu kapan JHT cair yang dianggap terlalu lama.
Sebelumnya, aturan pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan JHT adalah di usia 56 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
Diah Indah Putri melalui akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022) menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya adalah agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifanya old saving. JHT diibaratkan sebagai kebun jati yang panennnya lama, bukan kebun mangga.
Terkait keluhan masyarakat, Diah juga mengemukakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, setiap korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, serta akses informasi lowongan pekerjaan.
Sesuai dengan Permenaker, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Tapi perlu dipahami, bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30% JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
BPJamsostek menjelaskan, bahwa peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Jadi, sekarang sudah jelas ya soal kapan JHT cair? JHT akan cair sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia