Suara.com - Aturan terbaru soal kapan Jaminan Hari Tua atau JHT cair tuai pro dan kontra. Sebenarnya kapan JHT cair menurut aturan terbaru itu?
Sebagian masyarakat mengeluh soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu. Hal ini terkait waktu kapan JHT cair yang dianggap terlalu lama.
Sebelumnya, aturan pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan JHT adalah di usia 56 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
Diah Indah Putri melalui akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022) menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya adalah agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifanya old saving. JHT diibaratkan sebagai kebun jati yang panennnya lama, bukan kebun mangga.
Terkait keluhan masyarakat, Diah juga mengemukakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, setiap korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, serta akses informasi lowongan pekerjaan.
Sesuai dengan Permenaker, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Tapi perlu dipahami, bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30% JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
BPJamsostek menjelaskan, bahwa peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Jadi, sekarang sudah jelas ya soal kapan JHT cair? JHT akan cair sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran