Suara.com - Aturan terbaru soal kapan Jaminan Hari Tua atau JHT cair tuai pro dan kontra. Sebenarnya kapan JHT cair menurut aturan terbaru itu?
Sebagian masyarakat mengeluh soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu. Hal ini terkait waktu kapan JHT cair yang dianggap terlalu lama.
Sebelumnya, aturan pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan JHT adalah di usia 56 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.
Diah Indah Putri melalui akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022) menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya adalah agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifanya old saving. JHT diibaratkan sebagai kebun jati yang panennnya lama, bukan kebun mangga.
Terkait keluhan masyarakat, Diah juga mengemukakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, setiap korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, serta akses informasi lowongan pekerjaan.
Sesuai dengan Permenaker, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Tapi perlu dipahami, bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30% JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
BPJamsostek menjelaskan, bahwa peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Jadi, sekarang sudah jelas ya soal kapan JHT cair? JHT akan cair sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi