Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah menangkap Suyanto (65) warga Kecamatan Mlonggo atas dugaan mencabuli seorang ibu rumah tangga dengan modus ritual untuk memperlancar kekayaan agar bisa melunasi semua utang-utangnya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (14/2/2022), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya beserta sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan, mulai dari gayung, satu buah kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi yang kering, dua bungkus kembang tiga warna, dan dua ikat akar-akaran.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, tersangka mengaku sebagai paranormal dengan guru salah satu tokoh agama di Kabupaten Jepara dengan harapan korbannya percaya, sehingga bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga perbuatan asusila.
Pengungkapan kasus dukun cabul tersebut berawal ketika salah satu korbannya berinisial UN (39) warga Kecamatan Kembang, pada bulan Juni 2021 mengalami sakit di bagian perut. Kemudian ada yang menginformasikan bahwa ada orang pintar yang bisa menyembuhkan dan sakitnya bisa sembuh.
Selanjutnya korban datang lagi menemui tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang, saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.
Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak berhubungan intim layaknya suami istri. Jika korban menolak, maka korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan asusilanya tidak hanya terhadap korban UN, mengingat sebelumnya ada dua korban lain yang juga berstatus pelapor.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati
Berita Terkait
-
Oknum Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan Santriwati
-
Santriwati Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren di Sukabumi Berjumlah 3 Orang, Satu di Antaranya Hamil 3 Bulan
-
Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Capres 2024, Ini Harapan Jaringan Difabel Jepara
-
Lokasi Tempat RM Melakukan Aksi Bejatnya Tak Kantongi Izin dari Kemenag, Suharto Baijuri: Itu Bukan RTQ
-
Aksi Bejad RM Terhadap Dua Santriwati di Bawah Umur Dilakukan di Rumahnya, Ini Pengakuan Suripno Ketua RT 26 Balikpapan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar