Suara.com - Pemerintah telah memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, kegiatan bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) sudah dilonggarkan menjadi boleh 50 persen.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengikuti regulasi itu. Namun demikian, ia menyebut sesuai permintaan dari Presiden Joko Widodo, jika bisa masyarakat tetap bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
"Iya itu (WFO 50 persen) tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Riza pun menyebut patroli rutin untuk mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran sesuai aturan PPKM terus dilakukan. Petugas dari Satpol PP dan Disnakertransgi akan rutin melakukan pemeriksaan di tiap kantor.
"Sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI, Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat jika memang menemukan adanya pelanggaran agar segera melapor. Nantinya petugas akan datang dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegaiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, sejumlah pembatasan aktivitas pun dilakukan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam sepekan ke depan ada 66 daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Kantor di Jawa-Bali WFO 50 Persen Selama PPKM Level 3, Luhut: Tukang Gorengan hingga Pekerja Seni Tetap Aktivitas Biasa
-
Ajak Warga Kelola Emosi saat Pandemi, Wagub DKI: Sesungguhnya Allah SWT Bersama Orang-orang Sabar
-
PPKM Level 3 Jakarta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol, Catat Syarat Khususnya
-
Laju Penularan Covid-19 Tinggi di Jakarta Pusat, Wagub Imbau Warga Tak Takut Lapor Pelanggaran PPKM Level 3
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob