Suara.com - Pemerintah telah memutuskan DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, kegiatan bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) sudah dilonggarkan menjadi boleh 50 persen.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bakal mengikuti regulasi itu. Namun demikian, ia menyebut sesuai permintaan dari Presiden Joko Widodo, jika bisa masyarakat tetap bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
"Iya itu (WFO 50 persen) tidak ada masalah sejauh ini. Seperti yang sudah disampaikan pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah ya dari rumah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Riza pun menyebut patroli rutin untuk mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran sesuai aturan PPKM terus dilakukan. Petugas dari Satpol PP dan Disnakertransgi akan rutin melakukan pemeriksaan di tiap kantor.
"Sidak itu selalu, setiap hari kita sidak. petugas kita apakah dari Satpol PP, TNI, Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat jika memang menemukan adanya pelanggaran agar segera melapor. Nantinya petugas akan datang dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
"Sekali lagi kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegaiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022, sejumlah pembatasan aktivitas pun dilakukan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam sepekan ke depan ada 66 daerah di Jawa-Bali yang masuk dalam kategori PPKM Level 3.
Sejumlah pembatasan dilakukan di daerah PPKM Level 3 ini, seperti pekerjaan non-esensial hanya boleh masuk kantor maksimal 50 persen, sisanya kerja dari rumah atau WFH.
Sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sementara, pekerja di sektor kritikal bisa bekerja 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tag
Berita Terkait
-
Kantor di Jawa-Bali WFO 50 Persen Selama PPKM Level 3, Luhut: Tukang Gorengan hingga Pekerja Seni Tetap Aktivitas Biasa
-
Ajak Warga Kelola Emosi saat Pandemi, Wagub DKI: Sesungguhnya Allah SWT Bersama Orang-orang Sabar
-
PPKM Level 3 Jakarta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol, Catat Syarat Khususnya
-
Laju Penularan Covid-19 Tinggi di Jakarta Pusat, Wagub Imbau Warga Tak Takut Lapor Pelanggaran PPKM Level 3
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!