Suara.com - DPR RI mengesahkan delapan rancangan undang-undang atau RUU sekaligus dalam satu hari lewat rapat paripurna, Selasa (15/2/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap pengesahan tersebut merupakan bukti bahwa DPR terus menjalankan fungsi legislasinya, kendati masa pandemi masih terus berlangsung.
“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang-undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU," kata Puan, Selasa (15/2/2022).
Puan berujar DPR tidak boleh menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi. Salah satu rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang, yakni UU tentang Keolahragaan.
Keberadaan UU Keolahragaan diharapkan dapat meningkatkan pembangunan nasional, tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat dalam bidang olahraga.
“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” ujar Puan.
Puan optimis UU yang mengakomodir sistem keolahragaan yang terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan itu akan melahirkan bangak atlet-atlet hebat di masa mendatang.
“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tuturnya.
Adapun tujuh undang-undang lainnya yang turut disahkan merupakan undang-undang terkait provinsi.
Baca Juga: Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Cerminkan Keadilan tapi Tak Sesuai Harapan
Mulai dari UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Sulawesi Utara, UU tengang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Puan mengatakan DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia. Terutama kata dia dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945.
"Karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kata Puan.
Melalui pengesahan itu diharapkan tujuh undang-undang terkait provinsi dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat. Puan berharap roda pemerintahan daerah juga semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.
“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?