Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset berupa bidang tanah milik tersangka eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di Bogor, Jawa Barat. Diduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kekinian, KPK kembali menetapkan tersangka Angin Prayitno Aji dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Terkait kasus ini, KPK telah menggali keterangan setelah memeriksa lima saksi pihak swasta. Mereka yakni, Marisah; Moh. Anwar; Amat; Aswita; dan Endang.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Ali menyebut Angin Prayitno diketahui sudah divonis bersalah majelis hakim dalam kasus suap perpajakan tahun 2017. Maka itu, kata Ali, KPK, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset," katanya.
Sehingga, penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK kini menyita sejumlah aset milik tersangka Angin Prayitno mencapai total Rp 57 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
Aset tersebut disita KPK dalam bentuk berupa bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, KPK tak merinci lokasi sejumlah aset-aset tersebut.
Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga kuat Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali
Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti yakni Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.
Berita Terkait
-
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Dana Intensif Tabanan Bali, KPK Panggil Empat Saksi
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
-
Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan
-
KPK Benarkan Telah Anggarankan Pengadaan SMS Blast Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial