Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset berupa bidang tanah milik tersangka eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di Bogor, Jawa Barat. Diduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kekinian, KPK kembali menetapkan tersangka Angin Prayitno Aji dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Terkait kasus ini, KPK telah menggali keterangan setelah memeriksa lima saksi pihak swasta. Mereka yakni, Marisah; Moh. Anwar; Amat; Aswita; dan Endang.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Ali menyebut Angin Prayitno diketahui sudah divonis bersalah majelis hakim dalam kasus suap perpajakan tahun 2017. Maka itu, kata Ali, KPK, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset," katanya.
Sehingga, penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK kini menyita sejumlah aset milik tersangka Angin Prayitno mencapai total Rp 57 miliar.
Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
Aset tersebut disita KPK dalam bentuk berupa bidang tanah dan bangunan. Meski begitu, KPK tak merinci lokasi sejumlah aset-aset tersebut.
Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga kuat Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali
Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti yakni Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 Dolar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.
Berita Terkait
-
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Dana Intensif Tabanan Bali, KPK Panggil Empat Saksi
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
-
Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan
-
KPK Benarkan Telah Anggarankan Pengadaan SMS Blast Senilai Hampir Rp 1 Miliar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan