Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID), Kabupaten Tabanan Bali pada tahun 2018. Kasus ini pun sudah masuk dalam proses penyidikan.
Lembaga antirasuah kekinian terus memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.
Terkini, mereka yang dipanggil adalah Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetiyo; Kasubdit DAK Fisik II atau PNS Kementerian Keuangan, Yudi Sapto Paranowo; Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah atau PNS Kemenkeu, Eko Nur Subagyo; dan Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat dan DID atau PNS Kemenkeu, Anton Widowanto.
"Pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Kabupaten Tabanan, Bali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Ia mengatakan, bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kata dia, dalam kasus ini, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Andi Putra Segera Disidangkan
-
Jadi Tersangka Lagi Kasus TPPU, KPK Sita Aset Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp 53 Miliar
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Segera Diadili Di Persidangan
-
KPK Benarkan Telah Anggarankan Pengadaan SMS Blast Senilai Hampir Rp 1 Miliar
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD