Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan pengadaan SMS Blast. Pengadaan tersebut untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya keperluan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pengadaan SMS Blast tersebut sudah dilaksanakan rutin setiap tahunnya.
"Betul, KPK melakukan pengadaan dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Dari situs LPSE Kementerian Keuangan anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan SMS Masking LHKPN Tahun 2022 mencapai Rp 999,218,000,00.
"Pengadaan ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran biaya yang mengacu pada standar biaya masukan dari Kemenkeu," ucap Ali.
"Adapun medium SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan anti korupsi, salah satunya LHKPN," imbuhnya.
Kata dia, Salah satu fungsi SMS blast dilakukan untuk wajib lapor dikirim melalui SMS Blast, di antaranya yakni Permintaan token; Pemberitahuan LHKPN sudah disubmit; Pemberitahuan LHKPN telah lengkap; Pemberitahuan LHKPN perlu perbaikan; Pemberitahuan pengingat pelaporan LHKPN; Pemberitahuan LHKPN dikembalikan ke draft; Pemberitahuan isi survey e-LHKPN; dan Pemberitahuan validasi data WL (kepada UPL).
Lebih lanjut, bahwa paket-paket pengadaan KPK dapat diakses secara terbuka melalui LPSE Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Wakil Presiden Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
-
KPK Buka Seleksi 11 Jabatan, Novel Baswedan: Masih Menarik Jabatan di KPK saat Pimpinan KPK Bermasalah?
-
Diperiksa Polisi, Bupati Langkat Dicecar Lebih dari 30 Pertanyaan
-
Seorang Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
-
Mangkir Dari Pemanggilan, KPK Ingatkan Sopir Eks Dirjen Kemendagri Kooperatif
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat