Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyita aset -aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang mencapai Rp 57 miliar. Aset puluhan miliar itu disita setelah penyidik KPK kembali menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Angin diketahui sudah divonis bersalah dalam kasus suap perpajakan tahun 2016-2017.
Adapun aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan. KPK pun belum merinci lokasi sejumlah aset - aset milik tersangka Angin yang dilakukan penyitaan.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," imbuhnya.
Diketahui, Angin Prayitno kembali ditetapkan tersangka pencucian uang oleh KPK. Diduga, Angin dengan sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dari hasil tindak pidana korupsi.
"Kuat adanya kesengajaan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Dalam putusan majelis hakim terkait kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.
Angin juga dalam putusannya harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dollar Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.
Berita Terkait
-
Kena Lagi Kasus Baru usai Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno jadi Tersangka Kasus TPPU
-
KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara ke Dandan Ramdani
-
Angin Prayitno Divonis 9 Tahun dan Dandan Ramdani 6 Tahun Bui, Hakim: Para Terdakwa Tak Menunjukkan Sikap Penyesalan!
-
Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Ini Peran BRI
-
Misteri 995 Senjata di Sekolah Jakarta Selatan: Siapa Pemiliknya dan untuk Apa?
-
Menganyam Tradisi, Membangun Kemandirian: Reformasi Pariwisata Kemiren
-
Cerita Berakhir, Webtoon Villains Are Destined to Die Dapat Adaptasi Anime
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1,13 Juta BRILink Agen
-
Skuad Mewah Bertabur Bintang Naturalisasi Gagal Total, Ada Apa dengan Kutukan Timnas Indonesia?
-
4 Rekomendasi Rice Cooker Cosmos untuk Anak Kos, Hemat Listrik dan Ringkas
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI Selamat Pasca Gempa Bumi Dahsyat Kolombia
-
BRILink Agen Hadir, Danantara Buka Akses Ekonomi hingga Pelosok