Suara.com - Fakta kasus Herry Wirawan terdakwa pelaku pemerkosa terhadap 13 santri memasuki babak baru. Berdasarkan keputusan sidang terbaru pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhi palaku hukuman seumur hidup.
Aksi bejatnya terungkap setelah adanya laporan salah satu wali santri yang mendapati anaknya tengah hamil. Awalnya korban tidak mau menceritakan perlakuan keji yang dialaminya, namun setelah didesak akhirnya ia mengkapkan semuanya. Satu persatu korban lain mulai berani bicara.
Dari ke 13 korban pemerkosaan, 9 diantaranya hamil dan saat ini sudah melahirkan. Rata-rata korban adalah santri penerima beasiswa dari kalangan keluarga miskin. Bahkan salah satu diantara korban merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Herry Wirawan dikenal sebagai seorang ustaz sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda. Yayasan itu merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan pondok Pesantren miliknya diberi nama Madani Boarding School berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Berikut ini Fakta Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung.
7 Fakta Kasus Herry Wirawan
1. Aksi Dilakukan Sejak 2016-2021
Aksi bejat Herry Wirawan sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu yakni pada tahun 2016 dan baru terungkap pada 2021. Rata-rata korban dan istrinya tidak berani melaporkan karena telah dicuci otak oleh pelaku.
2. Eksploitasi Anak
Dari kesembilan bayi yang dilahirkan, herry memanfaatkannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi tersebut dilabeli sebagai bayi yatim piatu. Sehingga mudah mendapatkan santunan dari para donatur.
3. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Pelaku Ditangkap
Fakta kasus Herry Wirawan selanjutnya yaitu pelaku sempat menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya. Persalinan itu terjadi sehari sebelum ia alhirnya ditangkap polisi. Hal ini diungkap oleh dokter dan bidan yang membantu proses persalinan saat dihadirkan dalam persidangan.
4. Salah Satu Korban Merupakan Sepupu Istri
Herry tak hanya melecehkan para santrinya, namun salah satu korban adalah sepupu istrinya. Hal ini terungkap saat sidang ke 11 pada 11 Januari 2022 lalu. Bahkan ia melakukan aksi bejat itu disaat istrinya tengah hamil besar.
5. Penyelewengan Dana
Harry menggelapkan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diberikan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaan. Tak hanya itu, pesantren miliknya juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.
Berita Terkait
-
Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai
-
Kurang Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Plt Wali Kota Bandung: Harusnya Hukuman Mati atau Kebiri
-
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ngaku 20 Kali Cabuli Santriwati, Polisi: Terancam Hukuman Sumur Hidup
-
Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Agar Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan
-
Tanggapi Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Pemprov DKI Kucurkan Rp100 M, Sulap Wajah Rasuna Said Usai Tiang Monorel Lenyap
-
Mentan Keseleo Lidah, Sebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil Bukan KDM, Langsung Istighfar dan Minta Maaf
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka