Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (16/2/2022). Dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman mengkritik cara Detasemen Khusus 88 Antiteror saat melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Mula-mula, Munarman becerita soal penyitaan barang-barang yang ada dikediamannya. Mulai dari buku hingga dokumen, salah satunya laporan resmi Komnas HAM soal peristiwa KM 50.
"Yang lucu, saya mau ketawa, itu laporan resmi Komnas HAM. Laporan itu saya taruh di rak buku rumah saya, diambil kemudian dijadikan barang sitaan," ucap Munarman.
Munarman heran, apa kaitan laporan resmi Komnas HAM yang berada di rak buku miliknya dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Dalam pandangan dia, dari kacamata hukum, barang yang disita itu hanya yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Karena menurut hukum barang yang nboleh disita hanya yang terkait dengan pidana. Baik itu alat untuk menggunakan atau hasil dari tindak pidana. Itu sama sekali tidak ada. Itu produksi Komnas HAM," sambungnya.
Kemudian, Munarman mengkritik cara Densus 88 dalam melakukan penangkapan. Pada kesempatan ini, dia ingin mengkritik sebab banyak orang takut mengkritik pasukan khusus antiteror tersebut karena takut dianggap anti NKRI.
"Kesempatan ini saya gunakan untuk mengkritik Densus. Kenapa? Karena tidak ada yang berani. Karena orang mengkritik Densus langsung otomatis dianggap anti NKRI," ucap dia.
Metode Densus 88, kata Munarman, masih menggunakan cara interogasi. Saat itu, dia mengaku dalam keadaan kaki dirantai, tangan diborgol, hingga mata ditutup.
"Metodenya masih pakai sebelum KUHAP, interogasi. Jadi di awal interogasi, di cecar pertanyaan. Kaki saya di rantai tangan saya di borgol, dan mata ditutup," ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Dugaan Terorisme Munarman Sebut Seolah-Olah FPI Berkaitan Erat dengan ISIS
Dalam sesi interogasi tersebut, Munarman mengaku ditanya soal peristiwa pembunuhan di KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas