Suara.com - Bagaimana hukum memakamkan dua jenazah di satu liang lahat dalam Islam? Simak ulasannya dala artikel berikut ini.
Setiap manusia pasti akan mengalami dan menghadapi kematian. Dalam syariat Islam, orang yang meninggal dunia, jenazahnya akan dimandikan, dikafani, disholati dan juga akan dikuburkan ke dalam liang kubur. Berikut ini penjelasan hukum memakamkan dua jenazah di satu liang.
Berdasarkan NU Online, syariat Islam mengajarkan untuk menguburkan satu jenazah untuk satu liang kubur. Artinya tidak diperbolehkan menguburkan dua jenazah secara bersamaan dalam satu liang kecuali dalam keadaan tertentu.
Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan: “Sunah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Ulama Madzhab Syafi’i juga menyatakan hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang kubur adalah haram. Praktik memakamkan dua jenazah dalam satu liang boleh dilakukan dalam situasi darurat dan memiliki hubungan mahram.
“Haram memakamkan dua jenazah yang berbeda jenis kelamin di satu makam kecuali jika keduanya memiliki hubungan mahram dan hubungan suami-istri,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fath al-Mu’in, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 118).
Sementara itu, memakamkan jenazah dalam keadaan darurat seperti perang menjadi pengecualian. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari yang berbunyi sebagai berikut.
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Muhammad saw mengumpulkan di antara dua orang laki-laki dari korban (perang) Uhud di dalam satu kain kemudian beliau bertanya: ‘Siapakah di antara keduanya yang lebih banyak pengetahuannya tentang Al-Qur’an?’ Jika ditunjukkan kepada beliau salah seorang dari keduanya, beliau mendahulukannya di dalam liang lahat, lalu beliau bersabda: ‘Aku menjadi saksi bagi mereka’. Kemudian beliau menyuruh untuk mengubur mereka dengan darah mereka dan beliau tidak menyalatkan serta tidak memandikan mereka.” (HR. Bukhari).
Demikian hukum memakamkan dua jenazah dalam satu liang kubur yang perlu untuk umat muslim ketahui. Dalam keadaan normal, selayaknya satu jenazah dikuburkan hanya satu liang. Apabila ada kondisi darurat seperti perang, kecelakaan maupun musibah lainnya maka satu liang kubur diperbolehkan untuk memakamkan lebih dari satu jenazah.
Baca Juga: Dorce Gamalama Dikubur dengan Sepupu, Ini Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan