Suara.com - Bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat, seperti jenazah mendiang Dorce Gamalama yang dikuburkan di liang yang sama dengan sepupu laki-lakinya, Indra Irawan? Dorce menghembuskan napas terakhirnya pada 16 Februari 2022. Artis senior itu meninggal karena positif terpapar Covid-19.
Sebelumnya artis fenomenal tanah air ini diketahui merupakan seorang transgender. Belakangan ia menghebohkan publik karena wasiatnya sebelum meninggal dunia yang ingin dimakamkan sebagai perempuan. Pernyataannya ini kemudian dikomentari oleh beberapa ulama yang mengharamkannya, karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
Dorce dikuburkan pada hari yang sama di TPU Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan peraturan, pemakaman tersebut sudah tidak bisa menerima jenazah baru yang akan dikubur. Hal ini dikarenakan pemakaman sudah penuh dan tidak ada tempat lagi. Namun, jika ingin menumpuk jenazah lama dengan yang baru diperbolehkan.
Fenomena menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam lama atau menumpuk jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) bukan merupakan hal yang baru. Terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta. karena sebagaian besar TPU di Jakarta sudah tidak tersedia lagi lahan untuk menguburkan jenazah. Lalu bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat menurut ajaran Islam?
Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam
Dilansir dari laman NU Online, terdapat empat kewajiban terhadap orang yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Menurut hukum syariat Islam, Jenazah orang meninggal harus dimakamkan dalam satu liang lahat. Artinya tidak boleh dimakamkan atau menumpuk jenazah dalam satu liang lahat.
Namun ada pengecualian untuk jenazah yang akan dimakamkan satu liang lahat yaitu dalam keadaan tertentu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Imam Rafi'i dalam kitabnya: "Sunnah, dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, dan lain sebagianya), sehingga sulit bila harus mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Sedangkan menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram. Meskipun keberadaan mayat tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau merupakan saudara. Kecuali apabila mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama.
Namun pendapat ini tidaklah kuat dan ditentang oleh beberapa ahli kitab, seperti Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah saw. tidak pernah mengubur lebih dari satu mayit dalam satu kuburan. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam perang uhud.
Baca Juga: Ivan Gunawan Kenang Momen Dipaksa Dorce Gamalama Bersedekah
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa, mengubur jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan. Asalkan dua atau tiga jenazah tersebut berjenis kelamin sama dan harus dalam keadaan mendesak, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan, pemakaman penuh dan tidak ada pemakaman lain disekitarnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat. Semoga menambah wawasan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sudah Ada Firasat, Sopir Taksi Langganan Dorce Gamalama: Kayaknya Gak Lama
-
Dorce Gamalama Sempat Minta Dimakamkan di Masjid yang Dia Bangun
-
Sederet Karya Dorce Gamalama yang Dapat Rekor MURI, Pernah Rilis Album Terbanyak dalam Waktu Singkat
-
Sop Iga, Permintaan Terakhir Dorce Gamalama sebelum Meninggal Dunia
-
Ferdinand Ngaku Mualaf tapi Lupa Kapan Masuk Islam, Hakim Heran: Itu Kan Hari Bersejarah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha