Suara.com - Bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat, seperti jenazah mendiang Dorce Gamalama yang dikuburkan di liang yang sama dengan sepupu laki-lakinya, Indra Irawan? Dorce menghembuskan napas terakhirnya pada 16 Februari 2022. Artis senior itu meninggal karena positif terpapar Covid-19.
Sebelumnya artis fenomenal tanah air ini diketahui merupakan seorang transgender. Belakangan ia menghebohkan publik karena wasiatnya sebelum meninggal dunia yang ingin dimakamkan sebagai perempuan. Pernyataannya ini kemudian dikomentari oleh beberapa ulama yang mengharamkannya, karena tidak sesuai dengan syariat agama Islam.
Dorce dikuburkan pada hari yang sama di TPU Bantar Jati, Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan peraturan, pemakaman tersebut sudah tidak bisa menerima jenazah baru yang akan dikubur. Hal ini dikarenakan pemakaman sudah penuh dan tidak ada tempat lagi. Namun, jika ingin menumpuk jenazah lama dengan yang baru diperbolehkan.
Fenomena menguburkan jenazah di liang lahat yang sebelumnya sudah ada makam lama atau menumpuk jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) bukan merupakan hal yang baru. Terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta. karena sebagaian besar TPU di Jakarta sudah tidak tersedia lagi lahan untuk menguburkan jenazah. Lalu bagaimana hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat menurut ajaran Islam?
Hukum Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat Menurut Islam
Dilansir dari laman NU Online, terdapat empat kewajiban terhadap orang yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan. Menurut hukum syariat Islam, Jenazah orang meninggal harus dimakamkan dalam satu liang lahat. Artinya tidak boleh dimakamkan atau menumpuk jenazah dalam satu liang lahat.
Namun ada pengecualian untuk jenazah yang akan dimakamkan satu liang lahat yaitu dalam keadaan tertentu. Hal ini diperkuat dengan perkataan Imam Rafi'i dalam kitabnya: "Sunnah, dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Nabi Muhammad SAW. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, dan lain sebagianya), sehingga sulit bila harus mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”
Sedangkan menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram. Meskipun keberadaan mayat tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau merupakan saudara. Kecuali apabila mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama.
Namun pendapat ini tidaklah kuat dan ditentang oleh beberapa ahli kitab, seperti Imam Al-Nawawi dalam Kitab Majmu’ Syarh kitab Al-Muhadzdzab menegaskan, bahwa larangan mengubur lebih dari satu mayat dalam satu kuburan tersebut karena Rasulullah saw. tidak pernah mengubur lebih dari satu mayit dalam satu kuburan. Kecuali dalam kondisi darurat, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah ketika mengubur para sahabat yang meninggal dalam perang uhud.
Baca Juga: Ivan Gunawan Kenang Momen Dipaksa Dorce Gamalama Bersedekah
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa, mengubur jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan. Asalkan dua atau tiga jenazah tersebut berjenis kelamin sama dan harus dalam keadaan mendesak, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan, pemakaman penuh dan tidak ada pemakaman lain disekitarnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum jenazah dimakamkan satu liang lahat. Semoga menambah wawasan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Sudah Ada Firasat, Sopir Taksi Langganan Dorce Gamalama: Kayaknya Gak Lama
-
Dorce Gamalama Sempat Minta Dimakamkan di Masjid yang Dia Bangun
-
Sederet Karya Dorce Gamalama yang Dapat Rekor MURI, Pernah Rilis Album Terbanyak dalam Waktu Singkat
-
Sop Iga, Permintaan Terakhir Dorce Gamalama sebelum Meninggal Dunia
-
Ferdinand Ngaku Mualaf tapi Lupa Kapan Masuk Islam, Hakim Heran: Itu Kan Hari Bersejarah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru