Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa berharap Herry Wirawan bisa bertobat dan mengakui kesalahan serta jera setelah lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia atas aksi bejatnya memperkosa belasan santriwati. Dalam kasus ini, majelis hakim cuma memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Ya tentu hakim punya pertimbangan ya dan kita harus hormati itu. Kita hormati terkait dengan putusan hakim yang memutus seumur hidup," kata Saan, Kamis (17/2/2022).
Menurut Saan, Herry harus memanfaatkan vonis hukuman peenjara seumur hidup yang ia dapat untuk benar-benar bertobat.
"Mudah-mudahan dengan vonis seumur hidup itu itu bisa memberikan efek jera dan diberi kesempatan untuk bertobat atas kelakuan yang sudah diberikannya. Diberi kesempatan untuk melakukan pengampunan lah dosa-dosa yang dia lakukan," kata Saan.
Kendati banyak kalangan yang menyayangkan vonis seumur hidup dan lebih menyetujui tuntutan jaksa terhadap Herry, Saan mengatakan keputusan majelis hakim tetap harus dihormati.
"Apapun yang diputuskan hakim harus kita hormati walaupun kita menghendaki meminta tuntutan hukuman mati. Jadi tetap pada prinsipnya bagaimana perilaku-perilaku seperti itu tidak terjadi lagi ke depan. Dan kita harus terus mengontrol dan juga sekali lagi berupaya untuk terus mengontrol semua terkait dengan tindak tanduk seperti yang dilaukan saudara herry," tandas Saan.
Reaksi Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup perlu dihargai. Kendari putusan itu mendapat sorotan publik, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus kita hargai," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, terkait ada tidaknya banding terhadap putusan tersebut, Yasonna masih menunggu secara resmi.
"Nanti kita lihat saja. Apakah sudah inkrah atau bagaimana, sudah inkrah nanti dikirim ke kita oleh jaksa untuk eksekusinya seperti apa," ujar Yasonna.
Lolos Hukuman Mati
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Berita Terkait
-
Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai
-
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis
-
Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
-
Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?