Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa berharap Herry Wirawan bisa bertobat dan mengakui kesalahan serta jera setelah lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia atas aksi bejatnya memperkosa belasan santriwati. Dalam kasus ini, majelis hakim cuma memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Ya tentu hakim punya pertimbangan ya dan kita harus hormati itu. Kita hormati terkait dengan putusan hakim yang memutus seumur hidup," kata Saan, Kamis (17/2/2022).
Menurut Saan, Herry harus memanfaatkan vonis hukuman peenjara seumur hidup yang ia dapat untuk benar-benar bertobat.
"Mudah-mudahan dengan vonis seumur hidup itu itu bisa memberikan efek jera dan diberi kesempatan untuk bertobat atas kelakuan yang sudah diberikannya. Diberi kesempatan untuk melakukan pengampunan lah dosa-dosa yang dia lakukan," kata Saan.
Kendati banyak kalangan yang menyayangkan vonis seumur hidup dan lebih menyetujui tuntutan jaksa terhadap Herry, Saan mengatakan keputusan majelis hakim tetap harus dihormati.
"Apapun yang diputuskan hakim harus kita hormati walaupun kita menghendaki meminta tuntutan hukuman mati. Jadi tetap pada prinsipnya bagaimana perilaku-perilaku seperti itu tidak terjadi lagi ke depan. Dan kita harus terus mengontrol dan juga sekali lagi berupaya untuk terus mengontrol semua terkait dengan tindak tanduk seperti yang dilaukan saudara herry," tandas Saan.
Reaksi Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup perlu dihargai. Kendari putusan itu mendapat sorotan publik, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.
"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus kita hargai," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Sementara itu, terkait ada tidaknya banding terhadap putusan tersebut, Yasonna masih menunggu secara resmi.
"Nanti kita lihat saja. Apakah sudah inkrah atau bagaimana, sudah inkrah nanti dikirim ke kita oleh jaksa untuk eksekusinya seperti apa," ujar Yasonna.
Lolos Hukuman Mati
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Berita Terkait
-
Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai
-
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis
-
Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
-
Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport