Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan komentar mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja menuai polemik.
Menurut Cak Imin, aturan tersebut wajar dilakukan. Sebab, JHT merupakan program di masa tua.
Meski demikian, Cak Imin berpendapat bahwa ada misinformasi dengan yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
"Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," ujar Cak Imin, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (17/2/2022).
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan, kebijaka tentang pencairan JHT boleh dicairkan kapan saja.
Akan tetapi, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua.
"Karena rata-rata boleh dicairkan kapan pun (tetapi) masa tuanya enggak ada (simpanan). Oleh karena itu namanya juga JHT jaminan hari tua ya dapatnya di hari tua, karena rata-rata dihabiskan sebelum tua kalau diambil setiap saat," tandasnya.
Di samping itu, Cak Imin berusaha menanggapi aspirasi dan akan dibawa ke DPR.
Baca Juga: BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini
"Tetapi aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya tidak spontan ya enggak ada masalah bisa saja dikembalikan diambil kapan saja seperti sekarang," ujarnya.
"Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman di masa tuanya itu tidak punya simpanan sama sekali sulit (masa tuanya)," lanjutnya.
Diketahui, aturan terbaru tentang pencairan JHT tersebut menuai kontroversi.
Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.
Berita Terkait
-
Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
-
BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini
-
PBNU dan PKB Diduga Tak Harmonis, Cak Imin: Kita Beri Kesempatan NU untuk Bisa Diterima Semua Partai
-
Polemik JHT, Muhaimin Iskandar Minta Menaker Libatkan Buruh Saat Ambil Keputusan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar