Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyetujui masa pensiun anggota TNI disamakan dengan usia masa pensiun Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak ada diskriminasi.
Pernyataan Andika tersebut mengacu pada paparannya saat dihadirkan dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI terkait masa pensiun anggota TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andika dalam paparannya tersebut memberikan referensi dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Ya jadi sidang saat itu saya adalah pihak terkait. Karena sidang gugatan oleh beberapa individu terhadap UU, khususnya usia pensiun Bintara dan Tamtama di UU 34 tentang TNI. Itu yang digugat sehingga kami juga menyampaikan referensi, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana kedua UU itu memang agak sedikit berbeda," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Andika pun menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Misalnya, diatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bahkan bisa pensiun ketika berusia 60 tahun.
Sementara UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga kata Andika, tenaga administrasi ASN masa pensiunnya kala berusia 58 tahun, kemudian pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun.
Atas dasar itu lah, Andika berharap agar masa pensiun TNI sama dengan Polri dan ASN yang dijadikan referensi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tak ada diskriminasi.
"Oh iya (setuju untuk disamakan agar tak ada diskriminasi), paling tidak menggunakan dua referensi tadi itu juga menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan," tuturnya.
Untuk diketahui, gugatan uji materi ke MK dilakukan oleh Euis Kurniasih dan kawan-kawan, dengan Iqbal Tawakkal sebagai penasehat hukum. Uji materi dimana pokoknya menggugat ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara
Pasal 53 menyebutkan bahwa prajurit melakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.
Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang