Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyetujui masa pensiun anggota TNI disamakan dengan usia masa pensiun Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak ada diskriminasi.
Pernyataan Andika tersebut mengacu pada paparannya saat dihadirkan dalam sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI terkait masa pensiun anggota TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andika dalam paparannya tersebut memberikan referensi dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Ya jadi sidang saat itu saya adalah pihak terkait. Karena sidang gugatan oleh beberapa individu terhadap UU, khususnya usia pensiun Bintara dan Tamtama di UU 34 tentang TNI. Itu yang digugat sehingga kami juga menyampaikan referensi, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di mana kedua UU itu memang agak sedikit berbeda," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Andika pun menjelaskan, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Misalnya, diatur masa pensiun anggota Polri sampai 58 tahun, jika ada yang memiliki kualifikasi khusus bahkan bisa pensiun ketika berusia 60 tahun.
Sementara UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juga kata Andika, tenaga administrasi ASN masa pensiunnya kala berusia 58 tahun, kemudian pejabat pimpinan utama ASN sampai usia 60 tahun.
Atas dasar itu lah, Andika berharap agar masa pensiun TNI sama dengan Polri dan ASN yang dijadikan referensi tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tak ada diskriminasi.
"Oh iya (setuju untuk disamakan agar tak ada diskriminasi), paling tidak menggunakan dua referensi tadi itu juga menurut saya sangat masuk akal kalau memang nanti MK kemudian mempertimbangkan ada kesetaraan," tuturnya.
Untuk diketahui, gugatan uji materi ke MK dilakukan oleh Euis Kurniasih dan kawan-kawan, dengan Iqbal Tawakkal sebagai penasehat hukum. Uji materi dimana pokoknya menggugat ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Panglima TNI Bakal Tambah 50 Ribu Personel Baru untuk Ditugaskan di IKN Nusantara
Pasal 53 menyebutkan bahwa prajurit melakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pasal 71 huruf a, menyatakan pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.
Menurut pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK