Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan pemerintah berani memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari saat gelombang ketiga pandemi akibat varian Omicron.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster bisa diberikan, karena penyebaran Omicron sudah didominasi transmisi lokal.
"Transmisi di dalam negeri secara lokal sudah banyak, dan kasusnya juga terus bertambah luas," kata Alexander dalam diskusi virtual, Jumat (18/2/2022).
Selain itu masa inkubasi varian Omicron ini lebih pendek dibanding varian lain ditambah perlindungan vaksin booster sehingga pemerintah berani memangkas masa karantina menjadi tiga hari saja.
"Berbagai temuan bahwa masa inkubasinya ini dibanding varian sebelumnya ini lebih pendek, artinya dalam tiga hari sudah bisa ditemuian baik secara diagnostik laboratorium maupun secara klinis," ucapnya.
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah selalu dinamis mengikuti perkembangan pandemi dan tetap sesuai dengan pertimbangan kesehatan masyarakat.
"Ini yang jadi pertimbangan masa karantina itu terkadang panjang lalu menjadi pendek, seolah-olah pemerintah tidak konsisten, tapi sebenarnya yang tidak konsisten itu virusnya, karena virusnya berubah-ubah," tegas Alexander.
Diketahui, pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.
Sementara bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Baca Juga: Jumlah Pelancong ke Nongsa dan Bintan Meningkat Setelah Singapura Berlakukan VTL Bebas Karantina
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil