Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan pemerintah berani memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari saat gelombang ketiga pandemi akibat varian Omicron.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster bisa diberikan, karena penyebaran Omicron sudah didominasi transmisi lokal.
"Transmisi di dalam negeri secara lokal sudah banyak, dan kasusnya juga terus bertambah luas," kata Alexander dalam diskusi virtual, Jumat (18/2/2022).
Selain itu masa inkubasi varian Omicron ini lebih pendek dibanding varian lain ditambah perlindungan vaksin booster sehingga pemerintah berani memangkas masa karantina menjadi tiga hari saja.
"Berbagai temuan bahwa masa inkubasinya ini dibanding varian sebelumnya ini lebih pendek, artinya dalam tiga hari sudah bisa ditemuian baik secara diagnostik laboratorium maupun secara klinis," ucapnya.
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah selalu dinamis mengikuti perkembangan pandemi dan tetap sesuai dengan pertimbangan kesehatan masyarakat.
"Ini yang jadi pertimbangan masa karantina itu terkadang panjang lalu menjadi pendek, seolah-olah pemerintah tidak konsisten, tapi sebenarnya yang tidak konsisten itu virusnya, karena virusnya berubah-ubah," tegas Alexander.
Diketahui, pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.
Sementara bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Baca Juga: Jumlah Pelancong ke Nongsa dan Bintan Meningkat Setelah Singapura Berlakukan VTL Bebas Karantina
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BNI Dukung Ekspansi QRIS Lintas Negara
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Syarat dan Cara Daftar Magang Nasional 2025 Digaji UMP, Pembukaan 15 Oktober
-
7 Fakta Sekolah Garuda: dari Kurikulum, Biaya hingga Bedanya dengan Sekolah Rakyat
-
Kejagung Buru Terpidana Pencemaran Nama Baik JK, Silfester Matutina Sulit Ditemukan
-
Nasibnya Kini Berada di Tangan Kejaksaan, Delpedro dkk Bakal Diseret ke Pengadilan?
-
Boro-boro Berambisi Jabat Gubernur Lagi, Pramono Malah Ngaku Mau Pensiun, Kenapa?
-
Viral Detik-detik Istri Gerebek Brimob Pengawal Bupati Purwakarta Selingkuh: Pulangnya Kok ke Sini?
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas