Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan pemerintah berani memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari saat gelombang ketiga pandemi akibat varian Omicron.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster bisa diberikan, karena penyebaran Omicron sudah didominasi transmisi lokal.
"Transmisi di dalam negeri secara lokal sudah banyak, dan kasusnya juga terus bertambah luas," kata Alexander dalam diskusi virtual, Jumat (18/2/2022).
Selain itu masa inkubasi varian Omicron ini lebih pendek dibanding varian lain ditambah perlindungan vaksin booster sehingga pemerintah berani memangkas masa karantina menjadi tiga hari saja.
"Berbagai temuan bahwa masa inkubasinya ini dibanding varian sebelumnya ini lebih pendek, artinya dalam tiga hari sudah bisa ditemuian baik secara diagnostik laboratorium maupun secara klinis," ucapnya.
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah selalu dinamis mengikuti perkembangan pandemi dan tetap sesuai dengan pertimbangan kesehatan masyarakat.
"Ini yang jadi pertimbangan masa karantina itu terkadang panjang lalu menjadi pendek, seolah-olah pemerintah tidak konsisten, tapi sebenarnya yang tidak konsisten itu virusnya, karena virusnya berubah-ubah," tegas Alexander.
Diketahui, pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.
Sementara bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Baca Juga: Jumlah Pelancong ke Nongsa dan Bintan Meningkat Setelah Singapura Berlakukan VTL Bebas Karantina
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua