Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjelaskan alasan pemerintah berani memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari saat gelombang ketiga pandemi akibat varian Omicron.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang sudah menerima vaksin booster bisa diberikan, karena penyebaran Omicron sudah didominasi transmisi lokal.
"Transmisi di dalam negeri secara lokal sudah banyak, dan kasusnya juga terus bertambah luas," kata Alexander dalam diskusi virtual, Jumat (18/2/2022).
Selain itu masa inkubasi varian Omicron ini lebih pendek dibanding varian lain ditambah perlindungan vaksin booster sehingga pemerintah berani memangkas masa karantina menjadi tiga hari saja.
"Berbagai temuan bahwa masa inkubasinya ini dibanding varian sebelumnya ini lebih pendek, artinya dalam tiga hari sudah bisa ditemuian baik secara diagnostik laboratorium maupun secara klinis," ucapnya.
Dia menegaskan, kebijakan pemerintah selalu dinamis mengikuti perkembangan pandemi dan tetap sesuai dengan pertimbangan kesehatan masyarakat.
"Ini yang jadi pertimbangan masa karantina itu terkadang panjang lalu menjadi pendek, seolah-olah pemerintah tidak konsisten, tapi sebenarnya yang tidak konsisten itu virusnya, karena virusnya berubah-ubah," tegas Alexander.
Diketahui, pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.
Sementara bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
Baca Juga: Jumlah Pelancong ke Nongsa dan Bintan Meningkat Setelah Singapura Berlakukan VTL Bebas Karantina
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung