Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Dalam proyek tersebut, perusahaan MGK dipercaya mengerjakan proyek bernilai kontrak, setelah perubahan (addendum), Rp 9.004.617.000.
"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Ali, dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut.
"Diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," kata Ali
Ali mengatakan, Polda Sulteng sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Berkas penyidikan para tersangka pun sudah pula dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Ia juga menyebut, pengambilalihan perkara dilaksanakan langsung oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparono.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ujar Ali.
Untuk itu, ia juga memastikan pengambilalihan perkara ini, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulteng dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya," katanya.
Masih menurut Ali, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018.
Kerja sama KPK dan Polda Sulteng diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli.
Diungkapkannya, alasan pengambilalihan perkara ini karena ada keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku
-
Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana