Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Dalam proyek tersebut, perusahaan MGK dipercaya mengerjakan proyek bernilai kontrak, setelah perubahan (addendum), Rp 9.004.617.000.
"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Menurut Ali, dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara atau daerah dalam perkara tersebut.
"Diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp 8.002.327.333," kata Ali
Ali mengatakan, Polda Sulteng sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka. Berkas penyidikan para tersangka pun sudah pula dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Ia juga menyebut, pengambilalihan perkara dilaksanakan langsung oleh Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot bersama Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Ilham Saparono.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," ujar Ali.
Untuk itu, ia juga memastikan pengambilalihan perkara ini, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulteng dan KPK selesai. Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara TPK dengan Penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
"Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya," katanya.
Masih menurut Ali, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018.
Kerja sama KPK dan Polda Sulteng diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli.
Diungkapkannya, alasan pengambilalihan perkara ini karena ada keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru