Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jadi Sponsor Klub Persija
Diketahui, Viral Blast Global juga merupakan salah satu sponsor klub sepakbola Tanah Air, yakni Persija. Di jersey klub kebanggaan masyarakat Jakarta itu sempat menempel logo Viral Blast.
Belakangan, pihak Persija telah menghentikan sementara kerjasama dengan Viral Blast Global yang ternyata adalah perusahaan robot trading bodong. Informasi itu disampaikan manajemen Persija via laman resmi perusahaan pada Sabtu, 19 Februari 2022.
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahaan investasi tersebut," ungkap manajemen Persija.
Keputusan final akan diambil jika sudah ada kepastian hukum. Sebelumnya, Persija dan Viral Blast telah sepakat bekerja sama dalam mengarungi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022.
Mengacu pada kebijakan yang diambil manajemen itu, mulai pertandingan vs Persik di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (19/2/2022), pukul 20.45 WIB, sudah tak ada lagi logo Viral Blast Global di e-board lapangan dan backdrop konferensi pers.
Berita Terkait
-
Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak
-
Agar Terhindar dari Investasi Bodong, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak
-
Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M
-
Publik Ikut Emosi, Viral Video Indra Kenz Nyombong Gak Bisa Miskin Usai Jadi Crazy Rich: Tuhan pun Bingung!
-
OVO Tegaskan Tak Berelasi Dengan "OVO Investasi Reksadana" Yang Diblokir Pemerintah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga