Suara.com - Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' dengan terdakwa Ferninand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Dalam persidangan, Haris menyebutkan pernyataan Ferdinand tersebut yang lontarkan di Twitter ditujukan kepada eks pentolan FPI, Habib Bahar Smith.
"Ada yang dikatakan Bung Ferdinand seolah-olah Allah, itu ditujukan kepada, sebelum cuitan (Allahmu Lemah) dia (Ferdinand) kepada Bahar bin Smith tapi cuitan itu, dia (Bahar) pemeluk agama Islam, dan itu bisa mencederai umat islam lain," kata Haris dalam kesaksiannya.
Hal itu diungkapkannya karena sebelum cuitan itu, Ferdinand sering mengomentari Habib Bahar.
"Jadi antara kebencian terhadap Bahar bin Smith, kita anggap itu tidak boleh masuk ke ranah sebuah keyakinan antar agama. Karena yang dilakukan bung Ferdinand, bahwa terkait atau tidaknya tulisan terhadap kebencian Bahar bin Smith," jelasnya.
"Tapi ada kalimat pembanding 'Allahmu' dan 'Allahku' itu hanya ada di dua agama, Islam dan Kristiani, jadi enggak ada agama lain yang tulis Allah kepada Tuhan, hanya Islam dan Kristen," sambungnya.
Dia pun menilai pernyataan Ferdinand itu membandingkan-bandingkan Tuhan dalam agama lain.
"Saya merasa ini bisa menimbulkan persepsi di masyarakat, menimbulkan kegaduhan karena memang di situ ditujukan ke publik di situ, diungkapkan adalah 'Allahmu, Allahku', jadi ada pembanding," ungkapnya.
Kendati demikian, Haris mengaku lupa jeda waktu antara cuitan Ferdinand dengan waktu dia mengomentari Habib Bahar. Hal itu diungkapkannya saat Hakim Ketua bertanya kepadanya. Kemudian, Hakim Ketua bertanya kepada Haris, apakah dia mendapat dukungan dari pengikut Habib Smith.
"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar saya enggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini, saya enggak tahu (ada dukungan), apakah ada kelompok beliau mendukung atau enggak, yang saya tahu ada gerakan lain yang laporkan bung Ferdinand," jawabannya.
Untuk diketahui, pihak yang melaporkan Ferdinand ke Mabes Polri adalah Haris Pertama selaku Ketua Umum KNPI.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) lalu.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Babak Belur Dikeroyok Orang, Ketum KNPI jadi Saksi Kasus Cuitan Allahmu Lemah: Saya Masih Sadar, Tahu Siapa Ferdinand
-
Bahar Smith Segera Disidang, Kasus Penyebaran Berita Bohong
-
Ferdinand Ngaku Mualaf tapi Lupa Kapan Masuk Islam, Hakim Heran: Itu Kan Hari Bersejarah
-
Ngaku Mualaf, Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean Lupa Kapan Peluk Agama Islam
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf