Suara.com - Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian menjalani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/2/2022).
Majelis hakim mengatakan, persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Majelis Hakim.
Ada tiga saksi yang dihadirkan adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, Hamfry dan Sumardi.
Hadir sebagai saksi, Haris Pertama datang dalam keadaan wajah yang babak belur dan terdapat perban di bagian jida.
Sebelum persidangan dimulai, Haris pun memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriyah ya. Saya masih sadar, saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu," kata dia.
Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Untuk diketahui, Haris diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin. Dalam kasus ini Haris adalah pihak yang melaporkan Ferdinand ke polisi.
Baca Juga: Laporkan Pengeroyokan Dirinya ke Polisi, Haris Pertama: Ada Bahasa Bunuh dan Mati
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allahmu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Laporkan Pengeroyokan Dirinya ke Polisi, Haris Pertama: Ada Bahasa Bunuh dan Mati
-
Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok di Restoran Kawasan Menteng
-
Diduga Tiga Orang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama di Cikini
-
Ketum KNPI Haris Pertama Yakin Ada Dalang Di Balik Pengeroyokan Dan Ancaman Pembunuhan Terhadapnya
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru
-
Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos