Suara.com - Ferdinand Hutahaean terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian menjalani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/2/2022).
Majelis hakim mengatakan, persidangan hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Majelis Hakim.
Ada tiga saksi yang dihadirkan adalah Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama, Hamfry dan Sumardi.
Hadir sebagai saksi, Haris Pertama datang dalam keadaan wajah yang babak belur dan terdapat perban di bagian jida.
Sebelum persidangan dimulai, Haris pun memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Kalau kondisi yang penting saya sehat secara lahiriyah ya. Saya masih sadar, saya masih tahu siapa Ferdinand dan masih mengingat ya yang penting itu," kata dia.
Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Untuk diketahui, Haris diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin. Dalam kasus ini Haris adalah pihak yang melaporkan Ferdinand ke polisi.
Baca Juga: Laporkan Pengeroyokan Dirinya ke Polisi, Haris Pertama: Ada Bahasa Bunuh dan Mati
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allahmu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Laporkan Pengeroyokan Dirinya ke Polisi, Haris Pertama: Ada Bahasa Bunuh dan Mati
-
Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok di Restoran Kawasan Menteng
-
Diduga Tiga Orang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama di Cikini
-
Ketum KNPI Haris Pertama Yakin Ada Dalang Di Balik Pengeroyokan Dan Ancaman Pembunuhan Terhadapnya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas
-
Misteri Orang Hilang Pasca-Demo Rusuh, Eko Ditemukan Jadi Nelayan di Kalteng
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
-
Detik-detik Mencekam Evakuasi 6 Kopassus di Elelim, Diserang Massa Saat Rusuh Berdarah di Papua
-
Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Penipuan, Kasus Bermula dari Laporan Melanie Subono
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik