- Level 2: Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Blora
- Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak.
- Level 4: Kota Tegal dan Kota Magelang
DIY
- Level 3: Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Level 2: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Jember;
- Level 3: Kota Malang, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, , Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan
- Level 4: Kota Madiun
Bali
- Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Itulah ulasan mengenai daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Naik Jadi PPKM Level 4, BOR RS Rujukan COVID-19 di Kota Cirebon Turun Jadi 37 Persen
-
Resmi! Kota Magelang dan Kota Tegal Terapkan PPKM Level 4
-
Polisi Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Korupsi, Keluarga Ungkap Fakta Ini
-
Termasuk Bahasa Sunda, 38 Bahasa Daerah Jadi Objek Revitalisasi Tahun Ini
-
Menteri Nadiem Sebut Bahasa Daerah Terancam Punah Karena Tak Diwariskan ke Generasi Baru
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana