Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menurut Rahmad, arahan Jokowi tersebut bukti bahwa presiden mendengar aspirasi publik, terutama dari kalangan pekerja atau buruh.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kata dia, pihak yang dilibatkan nantinya jangan sebatas dari kelompok pekerja. Tapi juga para akademisi, para ekonom, serta para pengamat.
"Karena niatan JHT kan sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di saat pensiun untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi," ujar Rahmad.
Rahmad sendiri memberikan catatan. Menurut dia revisi aturan di permenker harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Di situ adalah tertera jelas, kapan itu akan diambil, boleh diambil, kemudian masa adanya diskresi-diskresi itu. Nah saya kria jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama saya kira akan bisa diterima dengan baik,"
Ia mengingatkan kembali agar revisi aturan dapat benar-benar dikerjakan dengan seksama, tanpa perlu mengejar target waktu yang cepat.
"Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik,"
Baca Juga: Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Diketahui, Aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek belakangan menuai pro dan kontra. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.
Berita Terkait
-
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
-
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
-
Politikus PKS Sebut JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Manusiawi dan Mencederai Asas Kemanusiaan
-
Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat
-
Perintah Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Jadi Lebih Sederhana
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo